PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di jalan raya. Penggunaan knalpot tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat mengatakan, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ujar Egidio pada Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Selain aspek hukum, penggunaan knalpot brong juga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Suara bising yang ditimbulkan kerap memicu gangguan konsentrasi pengendara lain dan masyarakat sekitar.
Egidio pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Jadilah pengendara yang bijak, karena bukan hanya Anda yang berada di jalan. Mari bersama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tandasnya. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya kembali menegaskan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di jalan raya. Penggunaan knalpot tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat mengatakan, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ujar Egidio pada Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Selain aspek hukum, penggunaan knalpot brong juga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain. Suara bising yang ditimbulkan kerap memicu gangguan konsentrasi pengendara lain dan masyarakat sekitar.
Egidio pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Jadilah pengendara yang bijak, karena bukan hanya Anda yang berada di jalan. Mari bersama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tandasnya. (jef)