PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyalahgunakan kebijakan WFH (Work From Home) yang dimulai Jumat pekan ini. Menurutnya Pemprov Kalteng telah menegaskan bahwa sistem kerja ini bukanlah dalih untuk memperpanjang waktu libur atau long weekend.
Peringatan ini dikeluarkan guna memastikan pelayanan publik dan kinerja aparatur negara tetap berjalan optimal meski tidak berada di kantor.
“Karena ada SOP, tentunya jangan sampai WFA ini menjadikan semacam libur panjang (long weekend) . Jadi bukan itu. Walaupun dimulainya hari Jumat, tapi pekerjaan harus tetap dilaksanakan,” tegas Linae saat diwawancara awak media usai kegiatan di Bandara Lama Tjilik Riwut, Selasa (7/4/26).
Untuk mengawasi kedisiplinan pegawai, Pemprov Kalteng telah menyiapkan aplikasi khusus untuk absensi secara (online). Melalui aplikasi ini, jam kerja dan kehadiran ASN akan dipantau secara ketat oleh pimpinan di masing-masing instansi.
Pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang kedapatan mangkir dari tanggung jawabnya selama jam kerja. Sanksi yang diberikan akan merujuk pada aturan disiplin pegawai negeri yang berlaku, dengan tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Melalui pengawasan, kita akan melakukan tindakan apabila memang ada ASN yang lalai. Misalnya, dia ternyata meninggalkan tugasnya, tidak standby secara online pada saat diperlukan, maka tentunya akan ada teguran-teguran yang dilakukan,” jelasnya.
Penegakkan disiplin ini, kata Linae akan diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Eselon II di tiap instansi. Mereka ditugaskan untuk melakukan pemantauan melekat dan memastikan setiap bawahannya dapat dihubungi serta menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan selama masa WFH. (her)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyalahgunakan kebijakan WFH (Work From Home) yang dimulai Jumat pekan ini. Menurutnya Pemprov Kalteng telah menegaskan bahwa sistem kerja ini bukanlah dalih untuk memperpanjang waktu libur atau long weekend.
Peringatan ini dikeluarkan guna memastikan pelayanan publik dan kinerja aparatur negara tetap berjalan optimal meski tidak berada di kantor.
“Karena ada SOP, tentunya jangan sampai WFA ini menjadikan semacam libur panjang (long weekend) . Jadi bukan itu. Walaupun dimulainya hari Jumat, tapi pekerjaan harus tetap dilaksanakan,” tegas Linae saat diwawancara awak media usai kegiatan di Bandara Lama Tjilik Riwut, Selasa (7/4/26).
Untuk mengawasi kedisiplinan pegawai, Pemprov Kalteng telah menyiapkan aplikasi khusus untuk absensi secara (online). Melalui aplikasi ini, jam kerja dan kehadiran ASN akan dipantau secara ketat oleh pimpinan di masing-masing instansi.
Pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang kedapatan mangkir dari tanggung jawabnya selama jam kerja. Sanksi yang diberikan akan merujuk pada aturan disiplin pegawai negeri yang berlaku, dengan tingkatan hukuman mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Melalui pengawasan, kita akan melakukan tindakan apabila memang ada ASN yang lalai. Misalnya, dia ternyata meninggalkan tugasnya, tidak standby secara online pada saat diperlukan, maka tentunya akan ada teguran-teguran yang dilakukan,” jelasnya.
Penegakkan disiplin ini, kata Linae akan diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Eselon II di tiap instansi. Mereka ditugaskan untuk melakukan pemantauan melekat dan memastikan setiap bawahannya dapat dihubungi serta menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan selama masa WFH. (her)