29.4 C
Jakarta
Tuesday, October 8, 2024

Disperkimtan Kalteng Perkuat Kolaborasi Tangani Kawasan Kumuh

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi bidang kawasan permukiman se-Kalteng di Palangka Raya, Rabu (11/9).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Sri Widanarni.

Asisten Ekbang Setda Kalteng Sri Widanarni dan Plt Kepala Disperkimtan Kalteng Andi Arsyad saat kegiatan Rakor dan Sinkronisasi Bidang kawasan permukiman se Kalteng di Palangka Raya, Rabu (11/9).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Dalam sambutannya, Sri Widanarni menyampaikan bahwa urusan kawasan permukiman adalah salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang selalu menjadi prioritas pembangunan daerah.

“Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2021-2026, sejumlah masalah di bidang kawasan permukiman telah dirumuskan sebagai prioritas penanganan ke depan,” jelasnya.

Ia menyoroti masalah seperti rendahnya penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), masih adanya kawasan kumuh seluas 10-15 hektare yang menjadi kewenangan provinsi, serta minimnya dukungan infrastruktur di perkotaan dan perdesaan.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Mitigasi Potensi Karhutla

“Masalah ini akan terus diupayakan penyelesaiannya secara bertahap, meskipun terbentur pada keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Sri juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, terutama dalam menyelaraskan target program atau kegiatan dan pendanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan, khususnya di kawasan kumuh,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disperkimtan Kalteng, Andi Arsyad, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara pusat dan daerah dalam pengelolaan aset serta pengukuran indikator program di bidang kawasan permukiman.

“Kami perlu sinkronisasi dengan kabupaten/kota dalam hal pengusulan kegiatan melalui Musrenbang, termasuk dalam penanganan kawasan kumuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Kehadiran Perda Beri perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Rakor ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kalteng dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak dan tertib, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi bidang kawasan permukiman se-Kalteng di Palangka Raya, Rabu (11/9).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Sri Widanarni.

Asisten Ekbang Setda Kalteng Sri Widanarni dan Plt Kepala Disperkimtan Kalteng Andi Arsyad saat kegiatan Rakor dan Sinkronisasi Bidang kawasan permukiman se Kalteng di Palangka Raya, Rabu (11/9).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Dalam sambutannya, Sri Widanarni menyampaikan bahwa urusan kawasan permukiman adalah salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang selalu menjadi prioritas pembangunan daerah.

“Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalteng Tahun 2021-2026, sejumlah masalah di bidang kawasan permukiman telah dirumuskan sebagai prioritas penanganan ke depan,” jelasnya.

Ia menyoroti masalah seperti rendahnya penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), masih adanya kawasan kumuh seluas 10-15 hektare yang menjadi kewenangan provinsi, serta minimnya dukungan infrastruktur di perkotaan dan perdesaan.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Mitigasi Potensi Karhutla

“Masalah ini akan terus diupayakan penyelesaiannya secara bertahap, meskipun terbentur pada keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Sri juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, terutama dalam menyelaraskan target program atau kegiatan dan pendanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan, khususnya di kawasan kumuh,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disperkimtan Kalteng, Andi Arsyad, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara pusat dan daerah dalam pengelolaan aset serta pengukuran indikator program di bidang kawasan permukiman.

“Kami perlu sinkronisasi dengan kabupaten/kota dalam hal pengusulan kegiatan melalui Musrenbang, termasuk dalam penanganan kawasan kumuh,” ujarnya.

Baca Juga :  Kehadiran Perda Beri perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Rakor ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kalteng dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak dan tertib, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru