29.2 C
Jakarta
Wednesday, November 13, 2024

Kehadiran Perda Beri perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai penting sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial.

“Maka kita bersama sepakat adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan sebuah kebutuhan penting sebagai bukti wujud nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial,” katanya di Palangka Raya, Senin (22/4).

Hal itu dia sampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I dalam penyampaian pendapat kepala daerah terhadap empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kalimantan Tengah.

“Apabila telah ditetapkan menjadi perda, kami harap menjamin kepastian hukum dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah sama dengan warga masyarakat lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Sementara, Sudah Tidak Ada Zona Merah di Kalteng

Edy menyampaikan, penyandang disabilitas sering kali belum mendapat tempat di masyarakat, dan sering ditemukan kasus dimana hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan atau terabaikan.

Kondisi ini kemudian menjadi muncul secara langsung maupun tidak langsung adanya diskriminasi terhadap penyadang disabilitas dalam berkehidupan pribadi sebagai warga negara.

“Kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebatas pada pengaturan perundang-undangan, tetapi juga hadir untuk menjamin akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” tegasnya. (mmckalteng/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai penting sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial.

“Maka kita bersama sepakat adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan sebuah kebutuhan penting sebagai bukti wujud nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial,” katanya di Palangka Raya, Senin (22/4).

Hal itu dia sampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I dalam penyampaian pendapat kepala daerah terhadap empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kalimantan Tengah.

“Apabila telah ditetapkan menjadi perda, kami harap menjamin kepastian hukum dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah sama dengan warga masyarakat lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Sementara, Sudah Tidak Ada Zona Merah di Kalteng

Edy menyampaikan, penyandang disabilitas sering kali belum mendapat tempat di masyarakat, dan sering ditemukan kasus dimana hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan atau terabaikan.

Kondisi ini kemudian menjadi muncul secara langsung maupun tidak langsung adanya diskriminasi terhadap penyadang disabilitas dalam berkehidupan pribadi sebagai warga negara.

“Kehadiran pemerintah daerah untuk melindungi, menghormati dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebatas pada pengaturan perundang-undangan, tetapi juga hadir untuk menjamin akses dan partisipasi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan,” tegasnya. (mmckalteng/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru