25 C
Jakarta
Thursday, December 5, 2024

Catat! Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ir. Pardamean Gultom mengingatkan perusahaan yang ada di daerah ini untuk dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan apabila mereka tidak membayarakannya perusahaan tersebut siap-siap menerima sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Karena THR itu adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan ini sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada. pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” kata Gultom, Kamis (20/4).

Menurutnya ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR dijelaskannya, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  Dewan Tekankan Perkuat Ketahanan Pangan

“Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Kotim harus melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait pembayaran THR,” tegasnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Dan masyarakat juga yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor bila mana THR nya tidak dibayar.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ir. Pardamean Gultom mengingatkan perusahaan yang ada di daerah ini untuk dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan apabila mereka tidak membayarakannya perusahaan tersebut siap-siap menerima sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Karena THR itu adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan ini sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada. pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” kata Gultom, Kamis (20/4).

Menurutnya ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR dijelaskannya, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  Dewan Tekankan Perkuat Ketahanan Pangan

“Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Kotim harus melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait pembayaran THR,” tegasnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. Dan masyarakat juga yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor bila mana THR nya tidak dibayar.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru