KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih periode 2025-2030 dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Kahayan Swissbell Hotel Danum, Kamis (6/2).
Penetapan pasangan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan Februari mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) merespon soal pencabutan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di beberapa wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) berjalan tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari Kalteng Pos, Selasa (7/1), daerah yang dimaksud meliputi Sukamara, Seruyan, Gunung Mas, Barito Timur, Pulang Pisau, dan Kotawaringin Barat.
Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran, memberikan respons positif atas sikap legowo yang ditunjukkan oleh Calon Gubernur Kalteng nomor urut 2, Nadalsyah Koyem, yang menerima kekalahannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, Nadalsyah Koyem, mengungkapkan sikap legowo terhadap hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024 di Aula Hotel Aquarius, Minggu (8/12).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya melakukan langkah strategis dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi anggota badan adhoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah.