31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pekerja Mandiri Bisa Ajukan Pindah Memilih, Begini Penjelasaan KPU Kalteng

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, pekerja mandiri bisa mengajukan pindah memilih.

”Pekerja mandiri seperti pedagang pecel lele, tukang soto lamongan, atau pedagang pasar yang berasal dari luar daerah bisa mengajukan pindah memilih,” ujarnya, Kamis (11/1).

Dia menyebutkan, para pekerja mandiri tidak punya pimpinan. Akan tetapi pekerja mandiri memang nyata bekerja di luar domisili. Sehingga data dukungannya yang disiapkan berupa surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai beserta KTP- Elektronik atau Kartu keluarga.

”Karena mereka tidak punya pimpinan, tapi memang nyata bekerja di luar domisili maka data dukungnya berupa Surat Pernyataan yang bersangkutan bermaterai beserta KTP-el atau KK,” bebernya.

Baca Juga :  Wacana Ganjar Penjarakan Narapidana Korupsi di Nusakambangan Dinilai Tepat untuk Beri Efek Jera

Sebelumnya, Wawan mengungkapkan ada beberapa alasan untuk bisa mengurus pindah pemilih.

Dia menyebut beberapa alasannya yakni tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.

Selain itu alasannya yakni penyandang disabilitas, bekerja di luar domisili, menjalankan tugas belajar atau menempuh Pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

”Ada 2 batas waktu untuk pindah memilih ini. Batas 15 Januari dan 7 Februari,” ujarnya, Rabu (10/1).

Batas 7 Februari 2024, sambung Wawan masih berlaku untuk alasan tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.

Baca Juga :  Hari Ini, Prabowo dan Megawati Direncanakan Bertemu

”Batasan ini diberlakukan atas hasil Judicial Review UU 7/2017 di MK pada Pemilu 2019,” sambungnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait alasan pindah domisili, KTP & KK baru, akan mendapat 5 surat suara.

”Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2023. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih? Mereka tidak kehilangan haknya & tetap bisa memilih di tempat asal,” bebernya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Wawan Wiraatmaja mengatakan, pekerja mandiri bisa mengajukan pindah memilih.

”Pekerja mandiri seperti pedagang pecel lele, tukang soto lamongan, atau pedagang pasar yang berasal dari luar daerah bisa mengajukan pindah memilih,” ujarnya, Kamis (11/1).

Dia menyebutkan, para pekerja mandiri tidak punya pimpinan. Akan tetapi pekerja mandiri memang nyata bekerja di luar domisili. Sehingga data dukungannya yang disiapkan berupa surat pernyataan yang bersangkutan dengan materai beserta KTP- Elektronik atau Kartu keluarga.

”Karena mereka tidak punya pimpinan, tapi memang nyata bekerja di luar domisili maka data dukungnya berupa Surat Pernyataan yang bersangkutan bermaterai beserta KTP-el atau KK,” bebernya.

Baca Juga :  Wacana Ganjar Penjarakan Narapidana Korupsi di Nusakambangan Dinilai Tepat untuk Beri Efek Jera

Sebelumnya, Wawan mengungkapkan ada beberapa alasan untuk bisa mengurus pindah pemilih.

Dia menyebut beberapa alasannya yakni tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.

Selain itu alasannya yakni penyandang disabilitas, bekerja di luar domisili, menjalankan tugas belajar atau menempuh Pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

”Ada 2 batas waktu untuk pindah memilih ini. Batas 15 Januari dan 7 Februari,” ujarnya, Rabu (10/1).

Batas 7 Februari 2024, sambung Wawan masih berlaku untuk alasan tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, bertugas di tempat lain, dan menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana.

Baca Juga :  Hari Ini, Prabowo dan Megawati Direncanakan Bertemu

”Batasan ini diberlakukan atas hasil Judicial Review UU 7/2017 di MK pada Pemilu 2019,” sambungnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait alasan pindah domisili, KTP & KK baru, akan mendapat 5 surat suara.

”Salah satu yang menjadi perhatian terutama untuk mahasiswa, karena batasnya 15 Januari 2023. Bagaimana kalau mereka terlambat memproses pindah memilih? Mereka tidak kehilangan haknya & tetap bisa memilih di tempat asal,” bebernya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru