32.9 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

KPU Catat Satu Anggota KPPS di Kalteng Meninggal dan 6 Mengalami Kecelakaan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Harmain Ibrohim mengungkapkan sebanyak 1 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  meninggal dan 6 orang anggota KPPS mengalami kecelakaan.

“Data anggota KPPS yang sakit atau kecelakaan atau meninggal dunia setelah  Pemilu 14 Februari 2024 pertanggal 17 Februari 2024 ada 1 orang meninggal, dan 6 orang kecelakaan, yang sedang rawat inap di Rumah Sakit ada 4 orang,” ujarnya, Sabtu (18/2).

Dia menjelaskan, anggota KPPS yang meninggal yakni Ahmad Zain dari TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

”Adapun kronologisnya informasi dari anggota PPS Bukit Tunggal, tanggal 14 Februari 2024, Alm. Bpk Ahmad  Zain mengeluh sakit dada pada saat rekap ditingkat TPS, tanggal 15 Februari 2024, setelah selesai mengantar kotak suara ke Kelurahan, alm. jatuh pingsan, dan segera dilarikan  ke RS Aisyiah Palangkaraya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ganjar Berkomitmen Tingkatkan Pengembangan UMKM jadi Ekosistem Industri

”Tanggal 16 Februari 2024, Pukul 02. 30 WIB,  Bpk Ahmad zain meninggal dunia di RS Aisyiah Palangkaraya, Alm. Ahmad Zain dimakamkan tanggal 17 Februari setelah shalat ashar di pemakaman muslim pal 2 cilik Riwut,” jelasnya.

Harmain menyebut, proses santunan untuk almarhum Bapak Ahmad zain sedang di proses oleh KPU kota Palangkaraya. Untuk anggota KPPS yang meninggal dunia , berdasarkan keputusan KPU RI  no 59 tahun 2023, tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhock penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024, santunan untuk badan adhock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp.36.000.000,-

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Dialog Bersama Anies Baswedan saat Kampanye di Banjarmasin

”Sedangkan untuk anggota KPPS yang Kecelakaan atau di rawat inap,  akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan dengan keputusan KPU no 59 thn 2023,” terangnya.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia, Harmain Ibrohim mengungkapkan sebanyak 1 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  meninggal dan 6 orang anggota KPPS mengalami kecelakaan.

“Data anggota KPPS yang sakit atau kecelakaan atau meninggal dunia setelah  Pemilu 14 Februari 2024 pertanggal 17 Februari 2024 ada 1 orang meninggal, dan 6 orang kecelakaan, yang sedang rawat inap di Rumah Sakit ada 4 orang,” ujarnya, Sabtu (18/2).

Dia menjelaskan, anggota KPPS yang meninggal yakni Ahmad Zain dari TPS 62 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.

”Adapun kronologisnya informasi dari anggota PPS Bukit Tunggal, tanggal 14 Februari 2024, Alm. Bpk Ahmad  Zain mengeluh sakit dada pada saat rekap ditingkat TPS, tanggal 15 Februari 2024, setelah selesai mengantar kotak suara ke Kelurahan, alm. jatuh pingsan, dan segera dilarikan  ke RS Aisyiah Palangkaraya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ganjar Berkomitmen Tingkatkan Pengembangan UMKM jadi Ekosistem Industri

”Tanggal 16 Februari 2024, Pukul 02. 30 WIB,  Bpk Ahmad zain meninggal dunia di RS Aisyiah Palangkaraya, Alm. Ahmad Zain dimakamkan tanggal 17 Februari setelah shalat ashar di pemakaman muslim pal 2 cilik Riwut,” jelasnya.

Harmain menyebut, proses santunan untuk almarhum Bapak Ahmad zain sedang di proses oleh KPU kota Palangkaraya. Untuk anggota KPPS yang meninggal dunia , berdasarkan keputusan KPU RI  no 59 tahun 2023, tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhock penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2024, santunan untuk badan adhock yang meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp.36.000.000,-

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Dialog Bersama Anies Baswedan saat Kampanye di Banjarmasin

”Sedangkan untuk anggota KPPS yang Kecelakaan atau di rawat inap,  akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan dengan keputusan KPU no 59 thn 2023,” terangnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru