31.3 C
Jakarta
Monday, May 20, 2024
spot_img

Belum Ada Calon Perseorangan Menyerahkan Berkas Dukungan Persyaratan di Pilkada Kalteng 2024

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengatakan, hingga saat ini belum ada bakal calon jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng maupun kabupaten kota tahun 2024 di wilayah setempat yang menyerahkan dukungan persyaratan.

“Dari tanggal 8 sampai sekarang belum ada informasi penyerahan dukungan persyaratan baik di Provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya di sela-sela kegiatan Sosialisasi Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Aula RPP KPU Kalteng, Kamis (9/5).

Dia menjelaskan, masa penyerahan syarat dukungan bakal calon gubernur, bupati atau wali kota jalur perseorangan dimulai sejak 8 sampai 12 Mei 2024.

Sebelumnya,Minggu (5/5) Sastriadi menyebutsyarat minimal dukungan untuk Bakal Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur jalur perseorangan yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng.

Baca Juga :  Eddy Raya Samsuri Nyatakan Maju Lagi di Pilkada Barsel

Syarat dukungan tersebut,lanjut Sastriadi berupa surat pernyataan  dukungan yang dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  pendukung.

“Selain jumlah syarat dukungannya itu, jumlah sebarannya ditentukan  paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat.  Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena Kabupaten Kotanya ada 14. Jadi di atas  50 persen itu ada 8,”bebernya.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengatakan, hingga saat ini belum ada bakal calon jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng maupun kabupaten kota tahun 2024 di wilayah setempat yang menyerahkan dukungan persyaratan.

“Dari tanggal 8 sampai sekarang belum ada informasi penyerahan dukungan persyaratan baik di Provinsi maupun kabupaten kota,” ujarnya di sela-sela kegiatan Sosialisasi Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil  Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Aula RPP KPU Kalteng, Kamis (9/5).

Dia menjelaskan, masa penyerahan syarat dukungan bakal calon gubernur, bupati atau wali kota jalur perseorangan dimulai sejak 8 sampai 12 Mei 2024.

Sebelumnya,Minggu (5/5) Sastriadi menyebutsyarat minimal dukungan untuk Bakal Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur jalur perseorangan yakni 10 persen dari jumlah penduduk di Kalteng.

Baca Juga :  Eddy Raya Samsuri Nyatakan Maju Lagi di Pilkada Barsel

Syarat dukungan tersebut,lanjut Sastriadi berupa surat pernyataan  dukungan yang dilampirkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  pendukung.

“Selain jumlah syarat dukungannya itu, jumlah sebarannya ditentukan  paling sedikit 50 persen lebih dari kecamatan atau kabupaten setempat.  Misal Kalteng itu minimal 8 kabupaten, karena Kabupaten Kotanya ada 14. Jadi di atas  50 persen itu ada 8,”bebernya.(hfz)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru