Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan, mengimbau seluruh aparatur desa di Barsel untuk lebih optimal dalam mengelola keuangan desa. Pengelolaan yang baik, menurutnya, menjadi kunci kelancaran pembangunan desa yang berkelanjutan.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor. Mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Seruyan agar dapat mengelola dan memanfaatkan anggaran desa dengan baik.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah. Kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat, agar bisa terus memaksimalkan fungsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rumiadi mengingatkan, netralitas seorang kepala desa (Kades). Mengingat hal tersebut, aparatur desa yang sangat rentan untuk dijadikan politik praktis di setiap gelaran Pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seruyan melakukan penandatanganan bersama dengan menyatakan ikrar netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan amanat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perangkat desa diharapkan dapat meningkatkan kesadaraan akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat wilayah setempat.Â
Anggota DPRD Murung Raya (Mura) Mahyono berharap jangan ada lagi Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi.Â
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di tanggal 25 April 2024, didalamnya terdapat perubahan pasal khusus mengenai kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD).
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melantik penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Tanjung Sangalang Kecamatan Kahayan Tengah dan pengambilan sumpah janji pengganti antarwaktu (PAW) anggota BPD.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), menetapkan mantan Kepala Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau, berinisial MT sebagai tersangka kasus pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sampai 2022, Selasa (6/8).