28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Menyalahgunakan Kewenangan yang Diamanahkan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Di akhir tahun 2022 ini, satu orang Kepala Desa dan puluhan orang Penjabat Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kamipang, Tasik Payawan, Pulau Malan, Tewang Sangalang Garing, Katingan Tengah, Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya dilantik. Pelantikan yang dilakukan, Kamis (29/12) oleh Bupati Katingan Sakariyas itu juga dirangkai dengan pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Katingan dan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Kuala.

Pelantikan disaksikan Sekda Katingan Pransang, Ketua TP PKK Katingan Daurwaty Sakariyas, serta tamu undangan. Sakariyas menegaskan, agar Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, BPD, PPDI, Damang Kepala Adat, supaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang diamanahkan.

Baca Juga :  Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama

“Bagi Kepala Desa, jangan main-main dalam menggunakan anggaran desa. Sekecil apapun anggaran itu, harus kita pertanggung jawabkan dengan baik,” tegas Bupati Sakariyas.

Sebab, tegas Sakariyas, apabila menyalahgunakan anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, maka resikonya ditanggung sendiri. “Siap-siap pindah tempat tidur. Jika kita awalnya tidur sama istri, maka kita bisa tidur di tempat yang banyak nyamuknya. Sudah cukup kejadian yang ada selama ini. Bahkan baru-baru ini bakal ada dua lagi Kepala Desa yang akan pindah tempat tidur,” tegas Sakariyas.

Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi saat ini dimana ada banyak Kepala Desa yang terjerat kepada persoalan hukum. Sehingga pada akhirnya, tak sedikit yang masuk penjara. “Oleh sebab itulah saya tidak henti-hentinya mengingatkan masalah ini disetiap kesempatan. Tolong patuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku. Uang yang kita kelola ini, bukan uang pribadi kita. Ini yang perlu kita ingat,” tandasnya.(eri/art/kpg)

Baca Juga :  MPD Minun Dehen Diresmikan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Di akhir tahun 2022 ini, satu orang Kepala Desa dan puluhan orang Penjabat Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Katingan Kuala, Kamipang, Tasik Payawan, Pulau Malan, Tewang Sangalang Garing, Katingan Tengah, Marikit, Katingan Hulu dan Bukit Raya dilantik. Pelantikan yang dilakukan, Kamis (29/12) oleh Bupati Katingan Sakariyas itu juga dirangkai dengan pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Katingan dan Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Kuala.

Pelantikan disaksikan Sekda Katingan Pransang, Ketua TP PKK Katingan Daurwaty Sakariyas, serta tamu undangan. Sakariyas menegaskan, agar Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, BPD, PPDI, Damang Kepala Adat, supaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang diamanahkan.

Baca Juga :  Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Tanggung Jawab Bersama

“Bagi Kepala Desa, jangan main-main dalam menggunakan anggaran desa. Sekecil apapun anggaran itu, harus kita pertanggung jawabkan dengan baik,” tegas Bupati Sakariyas.

Sebab, tegas Sakariyas, apabila menyalahgunakan anggaran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, maka resikonya ditanggung sendiri. “Siap-siap pindah tempat tidur. Jika kita awalnya tidur sama istri, maka kita bisa tidur di tempat yang banyak nyamuknya. Sudah cukup kejadian yang ada selama ini. Bahkan baru-baru ini bakal ada dua lagi Kepala Desa yang akan pindah tempat tidur,” tegas Sakariyas.

Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi saat ini dimana ada banyak Kepala Desa yang terjerat kepada persoalan hukum. Sehingga pada akhirnya, tak sedikit yang masuk penjara. “Oleh sebab itulah saya tidak henti-hentinya mengingatkan masalah ini disetiap kesempatan. Tolong patuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku. Uang yang kita kelola ini, bukan uang pribadi kita. Ini yang perlu kita ingat,” tandasnya.(eri/art/kpg)

Baca Juga :  MPD Minun Dehen Diresmikan

Terpopuler

Artikel Terbaru