TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), menetapkan mantan Kepala Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau, berinisial MT sebagai tersangka kasus pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sampai 2022, Selasa (6/8).
Kajari Bartim Daniel Panannangan menegaskan, MT ditetapkan tersangka karena melakukan penyelewengan pengelolaan keuangan desa. Antara lain, terdapat beberapa kegiatan pengadaan barang yang tidak direalisasikan seluruhnya maupun baru direalisasikan sebagian, dan honor tidak dibayarkan.
“Terdapat adanya uang yang dicairkan namun tidak digunakan sebagimana sebagaimana peruntukannya, sehingga dari akumulasi perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp405.947.918,11,” papar Daniel seperti dikutip dari Kalteng Pos, Kamis (8/8/2024).
Ditegaskan Kajari, MT atas perbuatannya disangkakan dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 1999 Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kajari Daniel menambahkan, MT setelah dilakukan penetapan tersangka dilakukan penahanan.
“Tersangka dititipkan di Rutan Kelas II Tamiang Layang, dan kasus ini masih terus dikembangkan,” timpalnya. (log/ala/kpg)