Kebanyaknya kepala desa (kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Pernah juga terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya. Penyebabnya dikarenakan mereka kurang tertibnya administrasi. Karenanya kalangan DRPD Mura mengimbau, para kades agar menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Bendi, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan penggunaan dan pengelolaan anggaran di tingkat desa. Tujuannya adalah agar pengelolaan anggaran di desa dapat berjalan dengan baik.
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andrini mengungkapkan pada tahun 2024 anggaran Dana Desa (DD) telah ditetapkan dalam APBN senilai Rp78.792.657.000. Nantinya, kata Nunu besaran anggaran itu akan dibagi per desa. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) telah ditetapkan juga di APBD Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp75.488.301.900.
Guna mencegah tidak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau membuka ruang dalam pendampingan pengelolaan dana desa. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejari Lamandau, Hendra Jaya Atmaja saat ditemui di ruangannya.
Unit Idik III/Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas melakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka Makarius Ramba H Mahin (51) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Sei Kayu Tahun Anggaran 2019. Mantan Kepala Desa Sei Kayu tersebut ,resmi ditahan, Senin (30/10/2023) lalu.
Hasil mini lokakarya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau belu lama tadi mendapatkan data yang perlu pendampingan dan perlu bantuan sosial dari BAAS (bapak/bunda asuh anak stunting).
Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan mengatakan, sangat rawan apabila dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh aparatur pemerintahan desa bila dilakukan dan dipergunakan tidak tepat dan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kalangan DPRD Murung Raya berharap, para kepala desa (kades) dalam menggelola keuangan desa yang meliputi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bisa berhati-hati.
Pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) mendapat atensi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo.
Dia meminta kepada kepala desa dan aparatur desa benar-benar mempedomani penggunaan atau pengelolaan DD dan ADD.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengingatkan kepada pemerintah desa (pemdes) untuk mengelola dana desa (DD), dan anggaran dana desa (ADD) secara baik, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.