PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengambil peran untuk memastikan dana desa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Dia menjelaskan, kehadiran dana desa sebagai katalisator pembangunan desa yang pemanfaatannya dapat mendorong gerak perekonomian rakyat.
“Artinya pengelolaan dana desa tidak hanya menghasilkan output dan outcome. Tetapi, harus memberikan benefit bagi masyarakat desa, sebagai stimulus pembangunan desa,” jelas Nunu.
Dana desa, kata dia, juga tidak seharusnya menjadi penghambat kreativitas desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar dana desa, serta potensipotensi sumber pendapat yang baru yang masih bisa dikelola untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
Menurut Nunu, sejak disahkan revisi UU desa pada tahun 2024, terjadi pergeseran penting dalam struktur pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Salah satu aspek yang mengalami transformasi signifikan adalah masa jabatan badan permusyawaratan desa (BPD).
“Hal ini mencerminkan langkah serius pemerintah dalam menghadirkan perubahan positif, perubahan ini terutama terkait dengan penyesuaian masa jabatan anggota BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun sama dengan masa jabatan kepala desa,” kata Nunu.
BPD, lanjut dia, hendaknya menjalankan amanat sebagai lembaga permusyawaratan dengan menghadirkan solusi bagi setiap persoalan di desa melalui musyawarah mufakat.
Musyawarah untuk mencapai kemufakatan adalah salah satu dari sekian banyak nilai-nilai kearifan lokal yang masih tumbuh dan berkembang dalam masyarakat desa.
“Oleh karena itu, nilai-nilai kearifan lokal ini harus dijaga dan dilestarikan agar tetap menjadi karakter dan jati diri,” tegas dia. (art/kpg)