36.3 C
Palangkaraya
Sunday, September 24, 2023

Ardiansah Ingatkan Pemdes Kelola DD-ADD secara Baik

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengingatkan kepada pemerintah desa (pemdes) untuk mengelola dana desa (DD), dan anggaran dana desa (ADD) secara baik, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Kita menyampaikan kepada pemdes, khususnya kepala desa (kades) untuk benarbenar menjalankan pengelolaan DD dan ADD dengan baik,” ucap Ardiansah.

BACA JUGA: DPRD Kapuas Gelar RDP Persiapan Porprov 2023

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, berharap dengan pengelolaan yang baik, maka azas manfaat dirasakan masyaraka. Selain itu tidak menimbulkan proses hukum akibat dari pengelolaan yang amburadul.

“Kerjakan dengan baik, dan jalankan sesuai ketentuan, sehingga bermanfaat serta tidak tersangkut masalah hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan: Pelayanan Masyarakat Perlu Ditingkatkan

Mantan Damang Kecamatan Pasal Talawang ini mengakui sudah berulang kali kepala desa maupun mantan kepala desa  menjalani proses hukum. Ini akibat tidak benar dalam pengelolaan DD maupun ADD. Dia berharap ke depan tidak terjadi lagi hak semacam itu, dan semua menjalankan sesuai aturan.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kapuas Berkunjung ke Polrestabes Semarang

“Kami berharap tidak ada lagi yang diproses karena lalai dalam pengelolaan,” tegasnya.

Ardiansah menilai dana negara tersebut kalau digunakan dengan baik, maka dapat membawa kemajuan pembangunan di desa dan semuanya akan dinikmati masyarakat.

“Pembangunan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, jadi gunakanlah dana sesuai peruntukannya, dan tidak diselewengkan,” pungkasnya. (alh/uni/kpg/hnd)

Baca Juga :  Legislator Ini Dorong Pengembangan Teknologi Tepat Guna

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Ardiansah, mengingatkan kepada pemerintah desa (pemdes) untuk mengelola dana desa (DD), dan anggaran dana desa (ADD) secara baik, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Kita menyampaikan kepada pemdes, khususnya kepala desa (kades) untuk benarbenar menjalankan pengelolaan DD dan ADD dengan baik,” ucap Ardiansah.

BACA JUGA: DPRD Kapuas Gelar RDP Persiapan Porprov 2023

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, berharap dengan pengelolaan yang baik, maka azas manfaat dirasakan masyaraka. Selain itu tidak menimbulkan proses hukum akibat dari pengelolaan yang amburadul.

“Kerjakan dengan baik, dan jalankan sesuai ketentuan, sehingga bermanfaat serta tidak tersangkut masalah hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan: Masyarakat Diharapkan Disiplin Prokes

Mantan Damang Kecamatan Pasal Talawang ini mengakui sudah berulang kali kepala desa maupun mantan kepala desa  menjalani proses hukum. Ini akibat tidak benar dalam pengelolaan DD maupun ADD. Dia berharap ke depan tidak terjadi lagi hak semacam itu, dan semua menjalankan sesuai aturan.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kapuas Berkunjung ke Polrestabes Semarang

“Kami berharap tidak ada lagi yang diproses karena lalai dalam pengelolaan,” tegasnya.

Ardiansah menilai dana negara tersebut kalau digunakan dengan baik, maka dapat membawa kemajuan pembangunan di desa dan semuanya akan dinikmati masyarakat.

“Pembangunan tidak lain untuk kepentingan masyarakat, jadi gunakanlah dana sesuai peruntukannya, dan tidak diselewengkan,” pungkasnya. (alh/uni/kpg/hnd)

Baca Juga :  Bupati Kapuas Terjerat Kasus, Dewan: Roda Pemerintahan Harus Tetap Berjalan

Terpopuler

Artikel Terbaru