30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diminta Mundur dari Jabatan karena Dituding Selingkuh, Kades di Lamandau Beri Penjelasan Begini

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Diduga melakukan perselingkuhan dengan salah satu aparatur desa, salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau didesak untuk diberhentikan dari jabatannya.

Camat Bulik, Fauji Rahman membenarkan adanya informasi dugaan perselingkuhan Kepala Desa Guci dengan Kaur Keuangan Desa tersebut.

“Memang benar ada informasi tersebut, dan kami telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya,” ucapnya, Selasa (27/2/2024).

Dari pengakuan kades, Fauji Rahman mengatakan bahwa tidak benar ada kejadian penggerebekan atau tertangkap tangan seperti kabar yang beredar sebelumnya. Hanya ada chat percakapan yang diduga disalahartikan oleh pihak lain, sehingga beredar isu tidak sedap tersebut.

“Namun secara tertulis, masyarakat melalui BPD juga telah meminta agar yang bersangkutan diberhentikan, karena dianggap meresahkan masyarakat. Namun kami perlu melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Sebab bukan kapasitas camat untuk memberhentikan kades,” ungkapnya.

Dia menurutkan jika melihat Perbup No 20 tahun 2016  tentang kepala desa pada  pasal 8 huruf e , kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. Selanjutnya pada bab V tentang pemberhentian kepala desa, kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Baca Juga :  Buka Kemah Bakti dan Lomba Prestasi Pramuka, Pj Bupati Berpesan Begini

Sedangkan untuk penyebab kepala desa diberhentikan, dikatakannya ada beberapa hal, diantaranya berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa dan lain-lain.

“Memang tidak spesifik disebutkan bahwa perselingkuhan bisa jadi penyebab diberhentikannya kades. Namun hal ini, tentu akan ditelaah lebih lanjut, karena informasinya memang sudah difasilitasi perdamaian oleh mantir adat desa,” tambahnya.

Secara terpisah saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024), Kepala Desa Guci, berinisial IS didampingi istrinya (KL) tidak menampik tudingan tersebut. Ia juga telah mengakui kesalahannya, jika chat WA yang dilakukannya dengan Kaur Keuangan Desa dianggap sebagai perbuatan salah.

“Kejadiannya memang benar, saya mengaku bersalah. Namun istri saya telah berusaha mencari jalan damai dan telah ada perjanjian adat. Kami sudah kena sanksi adat dan kedua belah pihak juga menyatakan permasalahan sudah selesai. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya,

Baca Juga :  Ketua Dewan Kecewa, Camat dan Beberapa Kades Tak Hadiri Musrenbang

Kendati demikian, dirinya merasa heran permasalahan internal rumah tangganya ini, justru ditunggangi oleh oknum tertentu untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Padahal ini masalah saya pribadi. Saya tidak membuat onar ataupun merugikan masyarakat, dan kami juga telah melakukan perdamaian,”ujarnya.

Sementara, sebagai istri kades, KL sudah berlapang dada untuk memaafkan suaminya. Dia menyatakan bahwa manusia tidak luput dari kesalahan. Sehingga ia pun memaafkan suaminya, karena suaminya telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Bagi saya itu sudah cukup. Saya ingin keluarga yang damai, tidak ada keributan lagi. Itu kenapa saya minta difasilitasi secara adat, agar permasalahan bisa diluruskan dan sekarang semua permasalahan sudah selesai dengan damai,” ucap KL.

Dia pun berharap urusan rumah tangganya ini, cukup menjadi urusan pribadi. Dirinya berharap masyarakat bisa lebih tenang, tidak perlu resah ataupun ikut campur urusan pribadi rumah tangga mereka yang sejatinya juga sudah clear.  Sebab, dia sudah dengan tulus memaafkan suaminya, dan hal ini juga tidak menggangu kinerja suaminya sebagai kades. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Diduga melakukan perselingkuhan dengan salah satu aparatur desa, salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau didesak untuk diberhentikan dari jabatannya.

Camat Bulik, Fauji Rahman membenarkan adanya informasi dugaan perselingkuhan Kepala Desa Guci dengan Kaur Keuangan Desa tersebut.

“Memang benar ada informasi tersebut, dan kami telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui kebenarannya,” ucapnya, Selasa (27/2/2024).

Dari pengakuan kades, Fauji Rahman mengatakan bahwa tidak benar ada kejadian penggerebekan atau tertangkap tangan seperti kabar yang beredar sebelumnya. Hanya ada chat percakapan yang diduga disalahartikan oleh pihak lain, sehingga beredar isu tidak sedap tersebut.

“Namun secara tertulis, masyarakat melalui BPD juga telah meminta agar yang bersangkutan diberhentikan, karena dianggap meresahkan masyarakat. Namun kami perlu melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi terlebih dahulu. Sebab bukan kapasitas camat untuk memberhentikan kades,” ungkapnya.

Dia menurutkan jika melihat Perbup No 20 tahun 2016  tentang kepala desa pada  pasal 8 huruf e , kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. Selanjutnya pada bab V tentang pemberhentian kepala desa, kepala desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Baca Juga :  Buka Kemah Bakti dan Lomba Prestasi Pramuka, Pj Bupati Berpesan Begini

Sedangkan untuk penyebab kepala desa diberhentikan, dikatakannya ada beberapa hal, diantaranya berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa, melanggar larangan sebagai kepala desa dan lain-lain.

“Memang tidak spesifik disebutkan bahwa perselingkuhan bisa jadi penyebab diberhentikannya kades. Namun hal ini, tentu akan ditelaah lebih lanjut, karena informasinya memang sudah difasilitasi perdamaian oleh mantir adat desa,” tambahnya.

Secara terpisah saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024), Kepala Desa Guci, berinisial IS didampingi istrinya (KL) tidak menampik tudingan tersebut. Ia juga telah mengakui kesalahannya, jika chat WA yang dilakukannya dengan Kaur Keuangan Desa dianggap sebagai perbuatan salah.

“Kejadiannya memang benar, saya mengaku bersalah. Namun istri saya telah berusaha mencari jalan damai dan telah ada perjanjian adat. Kami sudah kena sanksi adat dan kedua belah pihak juga menyatakan permasalahan sudah selesai. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya,

Baca Juga :  Ketua Dewan Kecewa, Camat dan Beberapa Kades Tak Hadiri Musrenbang

Kendati demikian, dirinya merasa heran permasalahan internal rumah tangganya ini, justru ditunggangi oleh oknum tertentu untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Padahal ini masalah saya pribadi. Saya tidak membuat onar ataupun merugikan masyarakat, dan kami juga telah melakukan perdamaian,”ujarnya.

Sementara, sebagai istri kades, KL sudah berlapang dada untuk memaafkan suaminya. Dia menyatakan bahwa manusia tidak luput dari kesalahan. Sehingga ia pun memaafkan suaminya, karena suaminya telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Bagi saya itu sudah cukup. Saya ingin keluarga yang damai, tidak ada keributan lagi. Itu kenapa saya minta difasilitasi secara adat, agar permasalahan bisa diluruskan dan sekarang semua permasalahan sudah selesai dengan damai,” ucap KL.

Dia pun berharap urusan rumah tangganya ini, cukup menjadi urusan pribadi. Dirinya berharap masyarakat bisa lebih tenang, tidak perlu resah ataupun ikut campur urusan pribadi rumah tangga mereka yang sejatinya juga sudah clear.  Sebab, dia sudah dengan tulus memaafkan suaminya, dan hal ini juga tidak menggangu kinerja suaminya sebagai kades. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru