Penyitaan Lahan oleh Satgas PKH di Seruyan Tuai Polemik, Warga Minta Transparansi dan Keadilan

Keresahan serupa juga diutarakan oleh Rachmad Hidayat (37), warga Desa Bukit Buluh. Sebagai putra daerah, ia menekankan pentingnya adab dan koordinasi ketika perwakilan pemerintah pusat turun ke daerah untuk mengeksekusi kebijakan.

“Tolong hargai kami yang di daerah. Tentunya harus ada pemberitahuan,” ujar Dayat.

Dayat mengingatkan bahwa koordinasi yang transparan sangat krusial dan harus melibatkan berbagai elemen di daerah, mulai dari tingkat muspika, muspida, hingga Pemprov Kalteng.

“Setiap kegiatan tata kelola lahan yang diambil alih negara semestinya tetap memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan wilayah mereka sendiri,” ujarnya.

Mengingat konflik ini telah menggantung selama kurang lebih tiga tahun, Dayat berharap intervensi negara menjadi titik terang penyelesaian masalah.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

“Jadi inilah harapan kita kepada negara, agar melalui pengelolaan langsung dari mereka, kita bisa diberikan ruang untuk penyelesaian masalah ini. Sehingga itulah dampak kehadiran negara yang kami harapkan,” ujar Dayat.

Frustrasi akibat hak yang belum terealisasi membuat warga di tujuh desa dan satu kelurahan di Kecamatan Seruyan Tengah kerap melakukan aksi panen massal sawit secara sporadis di lahan perkebunan perusahaan.

Electronic money exchangers listing

Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tekanan agar kewajiban kebun plasma 20 persen segera diwujudkan. Ia juga menyebut warga berkomitmen tidak akan menghentikan aksinya sebelum hak mereka dipenuhi.

“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen kan. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkap Inata.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Seruyan, Pemkab Gelar Turnamen Sepak Bola Mini Putri

Sementara terkait intervensi pemerintah pusat, Inata membenarkan bahwa Satgas PKH menyita sekitar 14.000 hektare lahan yang sebelumnya masuk dalam klaim izin perusahaan. Sayangnya, penyitaan ini memantik persoalan baru, karena lahan seluas 3.000 hektare di antaranya ternyata area garapan mandiri warga.

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang itu karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tutur Inata.

Keresahan serupa juga diutarakan oleh Rachmad Hidayat (37), warga Desa Bukit Buluh. Sebagai putra daerah, ia menekankan pentingnya adab dan koordinasi ketika perwakilan pemerintah pusat turun ke daerah untuk mengeksekusi kebijakan.

“Tolong hargai kami yang di daerah. Tentunya harus ada pemberitahuan,” ujar Dayat.

Dayat mengingatkan bahwa koordinasi yang transparan sangat krusial dan harus melibatkan berbagai elemen di daerah, mulai dari tingkat muspika, muspida, hingga Pemprov Kalteng.

Electronic money exchangers listing

“Setiap kegiatan tata kelola lahan yang diambil alih negara semestinya tetap memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan wilayah mereka sendiri,” ujarnya.

Mengingat konflik ini telah menggantung selama kurang lebih tiga tahun, Dayat berharap intervensi negara menjadi titik terang penyelesaian masalah.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

“Jadi inilah harapan kita kepada negara, agar melalui pengelolaan langsung dari mereka, kita bisa diberikan ruang untuk penyelesaian masalah ini. Sehingga itulah dampak kehadiran negara yang kami harapkan,” ujar Dayat.

Frustrasi akibat hak yang belum terealisasi membuat warga di tujuh desa dan satu kelurahan di Kecamatan Seruyan Tengah kerap melakukan aksi panen massal sawit secara sporadis di lahan perkebunan perusahaan.

Camat Seruyan Tengah, Inata Panderova, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tekanan agar kewajiban kebun plasma 20 persen segera diwujudkan. Ia juga menyebut warga berkomitmen tidak akan menghentikan aksinya sebelum hak mereka dipenuhi.

“Kalau untuk panen massal itu kan tuntutan mereka untuk plasma 20 persen kan. Masyarakat itu kan menuntut 20 persen dari perusahaan,” ungkap Inata.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Seruyan, Pemkab Gelar Turnamen Sepak Bola Mini Putri

Sementara terkait intervensi pemerintah pusat, Inata membenarkan bahwa Satgas PKH menyita sekitar 14.000 hektare lahan yang sebelumnya masuk dalam klaim izin perusahaan. Sayangnya, penyitaan ini memantik persoalan baru, karena lahan seluas 3.000 hektare di antaranya ternyata area garapan mandiri warga.

“Akibat pemasangan plang sita negara di lahan warga tersebut, masyarakat marah dan mencabut plang-plang itu karena merasa ruang hidup mereka ikut dirampas,” tutur Inata.

Terpopuler

Artikel Terbaru