PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan melalui pengembangan inovasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui empat inovasi yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Nomor W.17-36.OT.03.02 Tahun 2026 tentang Penetapan Inovasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yakni SIM-B (Sama Itah Maja Barami), SiKILAT (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Kalimantan Tengah), SIMARU (Sistem Manajemen Ruang Rapat), dan siTingang (Sistem Informasi Terpadu & Pengaduan Gercep Kalteng).
Pengembangan inovasi tersebut menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang jelas, pendampingan yang dekat, serta kemudahan memperoleh layanan kapan pun dibutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalteng meningkatkan kualitas kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas, serta optimalisasi pelayanan publik.
Salah satu inovasi yang secara langsung menghadirkan layanan lebih dekat kepada masyarakat adalah SIM-B atau Sama Itah Maja Barami. Inovasi yang dikembangkan dari Pojok KI Roadshow ini menghadirkan pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara bersama-sama.
Tidak berhenti pada penyebaran informasi, SIM-B juga memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan layanan. Konsep tersebut menjadi bentuk pelayanan jemput bola, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai layanan AHU dan KI, tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.
Selain meningkatkan pemahaman masyarakat, inovasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Kalimantan Tengah.
Sementara itu, SiKILAT (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Kalimantan Tengah) hadir untuk membuat akses terhadap informasi Kekayaan Intelektual menjadi lebih sederhana. Sistem informasi berbasis digital ini dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, alur, serta formulir pendaftaran KI secara lebih terarah dan spesifik.
Dengan pendekatan yang sederhana dan user-friendly, SiKILAT membantu pengguna menemukan informasi sesuai jenis layanan KI yang dibutuhkan tanpa harus menelusuri berbagai informasi yang kompleks. Kehadiran inovasi ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah bagi masyarakat dalam mengakses informasi Kekayaan Intelektual.
Transformasi layanan juga menyentuh aspek komunikasi dan pengaduan melalui siTingang (Sistem Informasi Terpadu & Pengaduan Gercep Kalteng). Kanwil Kemenkum Kalteng menghadirkan layanan informasi dan pengaduan berbasis chatbot WhatsApp yang mengintegrasikan teknologi Artificial Intelligence (AI) Gemini.
siTingang dirancang untuk memberikan respons otomatis secara interaktif terhadap pertanyaan masyarakat mengenai layanan AHU, KI, Bantuan Hukum, hingga prosedur pengaduan. Kehadiran layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh respons selama 24 jam tanpa harus menunggu jam pelayanan kantor.
Di sisi lain, inovasi juga diarahkan pada pembenahan tata kelola internal. Hal tersebut diwujudkan melalui SIMARU atau Sistem Manajemen Ruang Rapat.
Berbasis Google Calendar, SIMARU dikembangkan untuk mengelola penjadwalan penggunaan ruang rapat secara terintegrasi. Melalui sistem ini, pegawai dapat mengetahui ketersediaan ruang rapat secara real-time, sekaligus memastikan penggunaan ruang rapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Dengan demikian, inovasi turut mendukung efektivitas dan efisiensi tata kelola perkantoran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pengembangan inovasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas, serta optimalisasi pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng.
“Inovasi bukan hanya tentang menciptakan sesuatu yang baru, tetapi bagaimana kreativitas dan pembaruan tersebut dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan, inovasi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung reformasi birokrasi, peningkatan kualitas layanan hukum, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Empat inovasi tersebut memperlihatkan bahwa transformasi pelayanan dilakukan melalui berbagai pendekatan. SIM-B menghadirkan pelayanan secara jemput bola, SiKILAT menyederhanakan akses informasi Kekayaan Intelektual, siTingang membuka akses informasi dan pengaduan melalui teknologi AI selama 24 jam, sementara SIMARU memperkuat tata kelola internal melalui pengelolaan ruang rapat yang lebih terintegrasi.
Pengembangan inovasi tersebut sejalan dengan penetapan inovasi di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng yang diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi, peningkatan kualitas layanan hukum, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
Di tengah pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), inovasi menjadi bagian dari upaya menghadirkan perubahan yang tidak hanya terlihat dalam proses internal organisasi, tetapi juga dapat dirasakan melalui layanan yang semakin mudah, responsif, dan transparan.
Bagi Kanwil Kemenkum Kalteng, pembangunan WBBM bukan semata-mata tentang meraih predikat, tetapi juga tentang memastikan semangat reformasi birokrasi terus diterjemahkan ke dalam perbaikan kinerja, tata kelola, dan pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan semangat “Pasti Bahalap, Pasti WBBM”, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendorong inovasi sebagai bagian dari perjalanan menuju pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. (tim)


