Penyitaan Lahan oleh Satgas PKH di Seruyan Tuai Polemik, Warga Minta Transparansi dan Keadilan

Di sisi lain, menjawab berbagai tuntutan masyarakat, terutama mengenai legalitas pengelolaan lahan dan penyelesaian konflik, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, memberikan penjelasan rinci.

Ia menegaskan bahwa luasan wilayah yang dikelola oleh pihak PT APN dan PT AJP memiliki landasan hukum yang sah serta jauh di bawah total angka keseluruhan lahan yang disita Satgas PKH.

“Pedoman PT APN KSO dengan PT AJP adalah Berita Acara (BA) Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 Ha. Jika ada klaim warga agar ditujukan kepada Satgas PKH,” jelas Agus Erwan saat di konfirmasi awak media, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

Di samping itu, terkait desas-desus mengenai pengelolaan dan status lahan eks-perusahaan yang masih beroperasi secara rancu di luar kendali negara, ia tidak menampik fakta tersebut.

“Perihal adanya lahan negara yang semestinya disita/dikuasai kembali oleh negara namun masih dikelola dan diagunkan di BNI memang ada. Dan ini adalah jawabannya,” tutupnya. (her)

Di sisi lain, menjawab berbagai tuntutan masyarakat, terutama mengenai legalitas pengelolaan lahan dan penyelesaian konflik, General Manager PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen TNI (Purn) Agus Erwan, memberikan penjelasan rinci.

Ia menegaskan bahwa luasan wilayah yang dikelola oleh pihak PT APN dan PT AJP memiliki landasan hukum yang sah serta jauh di bawah total angka keseluruhan lahan yang disita Satgas PKH.

“Pedoman PT APN KSO dengan PT AJP adalah Berita Acara (BA) Satgas PKH tertanggal 2 Mei 2025, yang menyatakan bahwa lahan eks BJAP 2 dan 3 yang dapat dikuasai seluas 4.236,03 Ha. Jika ada klaim warga agar ditujukan kepada Satgas PKH,” jelas Agus Erwan saat di konfirmasi awak media, Jumat (19/6/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

Di samping itu, terkait desas-desus mengenai pengelolaan dan status lahan eks-perusahaan yang masih beroperasi secara rancu di luar kendali negara, ia tidak menampik fakta tersebut.

“Perihal adanya lahan negara yang semestinya disita/dikuasai kembali oleh negara namun masih dikelola dan diagunkan di BNI memang ada. Dan ini adalah jawabannya,” tutupnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru