Penyitaan Lahan oleh Satgas PKH di Seruyan Tuai Polemik, Warga Minta Transparansi dan Keadilan

Ia berharap kehadiran negara benar-benar memberikan rasa keadilan, serta aturan ditegakkan secara proporsional.

“Kalau benar ini milik negara, harus disesuaikan dengan pengaturan negara, bukan lagi ada negara dalam negara,” kata Panji.

Menurutnya, wilayah tersebut sudah menyimpan rekam jejak konflik lahan yang panjang antara masyarakat dan pihak perusahaan, jauh sebelum penyitaan oleh negara dilakukan. Upaya mediasi pun sebelumnya kerap bergulir di ranah pemerintah daerah setempat.

”Dengan dikelolanya negara ini, sehingga negara lebih berwenang, lebih berkuasa untuk menyelesaikan poin-poin tersebut. Dan harapan ke depannya, apapun yang menjadi keputusan negara terkait wilayah ini, kami akan mendukung penuh untuk ke depannya,” ujar Panji lagi.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

Menyikapi transisi pengelolaan lahan, masyarakat juga mendesak adanya transparansi penuh terkait status operasional yang dijalankan oleh PT Agrinas dan PT AJP saat ini.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegas Panji.

Sebab sejauh ini, tambah Panji, warga belum merasakan dampak positif dari penyitaan tersebut. Sebelum polemik ini muncul, tuntutan utama masyarakat sejatinya adalah pemenuhan hak kemitraan atau realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) dari PT BJAP.

Electronic money exchangers listing

“Tapi karena status lahan saat ini telah menjadi sitaan negara akibat statusnya kawasan hutan, kami mengikuti aturan hukum yang berlaku, sesuai keputusan pemerintah,” ujar Panji.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Seruyan, Pemkab Gelar Turnamen Sepak Bola Mini Putri

Ia berharap kehadiran negara benar-benar memberikan rasa keadilan, serta aturan ditegakkan secara proporsional.

“Kalau benar ini milik negara, harus disesuaikan dengan pengaturan negara, bukan lagi ada negara dalam negara,” kata Panji.

Menurutnya, wilayah tersebut sudah menyimpan rekam jejak konflik lahan yang panjang antara masyarakat dan pihak perusahaan, jauh sebelum penyitaan oleh negara dilakukan. Upaya mediasi pun sebelumnya kerap bergulir di ranah pemerintah daerah setempat.

Electronic money exchangers listing

”Dengan dikelolanya negara ini, sehingga negara lebih berwenang, lebih berkuasa untuk menyelesaikan poin-poin tersebut. Dan harapan ke depannya, apapun yang menjadi keputusan negara terkait wilayah ini, kami akan mendukung penuh untuk ke depannya,” ujar Panji lagi.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Desa Bangkal

Menyikapi transisi pengelolaan lahan, masyarakat juga mendesak adanya transparansi penuh terkait status operasional yang dijalankan oleh PT Agrinas dan PT AJP saat ini.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut benar-benar sudah dikelola oleh negara melalui PT Agrinas atau justru masih digarap oleh manajemen perusahaan yang lama,” tegas Panji.

Sebab sejauh ini, tambah Panji, warga belum merasakan dampak positif dari penyitaan tersebut. Sebelum polemik ini muncul, tuntutan utama masyarakat sejatinya adalah pemenuhan hak kemitraan atau realisasi kebun plasma sebesar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) dari PT BJAP.

“Tapi karena status lahan saat ini telah menjadi sitaan negara akibat statusnya kawasan hutan, kami mengikuti aturan hukum yang berlaku, sesuai keputusan pemerintah,” ujar Panji.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Seruyan, Pemkab Gelar Turnamen Sepak Bola Mini Putri

Terpopuler

Artikel Terbaru