PROKALTENG.CO – Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyita area perkebunan kelapa sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menuai polemik. Pasalnya, eksekusi lahan yang berada di kawasan hutan tersebut disinyalir ikut merampas permukiman serta ladang milik masyarakat lokal di beberapa desa.
Merujuk pada papan pengumuman yang dipasang oleh Satgas PKH di lapangan, total luasan lahan yang diklaim sebagai area perkebunan sawit PT BJAP dan kini disita mencapai sekitar 14.750,2 hektare.
Pengelolaan lahan sitaan itu, selanjutnya diserahkan oleh negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam praktiknya, perusahaan ini menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai vendor pengelola.
Kondisi ini, memicu keresahan warga setempat. Panji Irawan (40), seorang warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, secara terbuka mempertanyakan ketelitian Satgas PKH saat menyita kawasan hutan yang merambah hingga ke kebun pribadi dan ruang hidup warga.
“Di dalam penyitaan ini, ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” beber Panji dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Meski haknya ikut terdampak, Panji menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya sangat mengapresiasi ketegasan Presiden yang telah mengerahkan Satgas PKH untuk menertibkan investor pelanggar aturan kehutanan.
“Melalui keputusan Presiden ini, kami benar-benar mengharapkan negara yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
PROKALTENG.CO – Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyita area perkebunan kelapa sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menuai polemik. Pasalnya, eksekusi lahan yang berada di kawasan hutan tersebut disinyalir ikut merampas permukiman serta ladang milik masyarakat lokal di beberapa desa.
Merujuk pada papan pengumuman yang dipasang oleh Satgas PKH di lapangan, total luasan lahan yang diklaim sebagai area perkebunan sawit PT BJAP dan kini disita mencapai sekitar 14.750,2 hektare.
Pengelolaan lahan sitaan itu, selanjutnya diserahkan oleh negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam praktiknya, perusahaan ini menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Aji Jaya Plantation (AJP) sebagai vendor pengelola.
Kondisi ini, memicu keresahan warga setempat. Panji Irawan (40), seorang warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, secara terbuka mempertanyakan ketelitian Satgas PKH saat menyita kawasan hutan yang merambah hingga ke kebun pribadi dan ruang hidup warga.
“Di dalam penyitaan ini, ada beberapa lahan masyarakat juga yang masuk dalam status penyitaan,” beber Panji dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Meski haknya ikut terdampak, Panji menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya sangat mengapresiasi ketegasan Presiden yang telah mengerahkan Satgas PKH untuk menertibkan investor pelanggar aturan kehutanan.
“Melalui keputusan Presiden ini, kami benar-benar mengharapkan negara yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.