26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Puas Sekali, Kai Bejat Ini Tega Cabuli Cucunya Sendiri

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Sungguh bejat kelakuan seorang kakek (70) di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Pria yang sudah berbau tanah itu, tega cabuli cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Kapolres Barito Selatan, Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel, Kompol Jauheri Fitri Casdy, S.I.K saat kegiatan press release, Senin 24 Juli 2023.

“Kami telah mengamankan seorang pria paruh baya bersama barang bukti yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya,” ucap Jauheri.

Ia menjelaskan, kejadian bejat itu terjadi pada Tahun 2021 yang lalu. Di mana terduga pelaku dan korban sering melakukan aktivitas sehari-hari secara bersamaan.

Baca Juga :  Pilrek UPR, 40 Suara Senat dan 22 Suara Kemendikbudristek

Dikarenakan tidak ada orang di rumah dan hanya mereka berdua, pelaku nekat cabuli cucunya dengan memaksa. Korban pun tidak kuasa melawan dan pasrah atas perbuatan kakek kandungnya tersebut.

“Perbuatan pelaku sebanyak 3 kali di tahun yang sama, dengan tempat berbeda. Sehingga korban merasa ketakutan dan trauma,” tandasnya.

Dilanjutkan Wakapolres, pada tahun 2023 pelaku ingin mengulangi perbuatannya kembali. Namun korban berhasil berontak serta memberitahukan kejadian itu kepada ibunya. Mereka berdua akhirnya melaporkan perbuatan terlarang itu kepada pihak kepolisian.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 KUHPidana tentang kejahatan perlindungan anak UUD 2014-2016 tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara,”ujar Jauheri. (ner/kpg/hnd)

Baca Juga :  Diduga Cekcok, Suami Mengamuk Aniaya Istri Hingga Tewas

BUNTOK, PROKALTENG.CO  – Sungguh bejat kelakuan seorang kakek (70) di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Pria yang sudah berbau tanah itu, tega cabuli cucu kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Kapolres Barito Selatan, Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel, Kompol Jauheri Fitri Casdy, S.I.K saat kegiatan press release, Senin 24 Juli 2023.

“Kami telah mengamankan seorang pria paruh baya bersama barang bukti yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucunya,” ucap Jauheri.

Ia menjelaskan, kejadian bejat itu terjadi pada Tahun 2021 yang lalu. Di mana terduga pelaku dan korban sering melakukan aktivitas sehari-hari secara bersamaan.

Baca Juga :  Pilrek UPR, 40 Suara Senat dan 22 Suara Kemendikbudristek

Dikarenakan tidak ada orang di rumah dan hanya mereka berdua, pelaku nekat cabuli cucunya dengan memaksa. Korban pun tidak kuasa melawan dan pasrah atas perbuatan kakek kandungnya tersebut.

“Perbuatan pelaku sebanyak 3 kali di tahun yang sama, dengan tempat berbeda. Sehingga korban merasa ketakutan dan trauma,” tandasnya.

Dilanjutkan Wakapolres, pada tahun 2023 pelaku ingin mengulangi perbuatannya kembali. Namun korban berhasil berontak serta memberitahukan kejadian itu kepada ibunya. Mereka berdua akhirnya melaporkan perbuatan terlarang itu kepada pihak kepolisian.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 KUHPidana tentang kejahatan perlindungan anak UUD 2014-2016 tentang perlindungan anak. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara,”ujar Jauheri. (ner/kpg/hnd)

Baca Juga :  Diduga Cekcok, Suami Mengamuk Aniaya Istri Hingga Tewas

Terpopuler

Artikel Terbaru