26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Seruyan Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kabupaten Seruyan.

Hal tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir kepada Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.  Pada saat paripurna ke-5 dengan agenda penyampaian Pidato Bupati bertempat di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (24/6).

“Penyampaian tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah nomor 12. Tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 194 ayat (1) dan ayat (2),” ucap Sekda membacakan pidato Bupati.

Baca Juga :  Miliki Pemikiran Kritis, Generasi Muda Berperan Dalam Pembangunan

Dijelaskannya, hal tersebut juga berbunyi bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami berharap kiranya usulan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dapat diterima. Untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (pri/ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kabupaten Seruyan.

Hal tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir kepada Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.  Pada saat paripurna ke-5 dengan agenda penyampaian Pidato Bupati bertempat di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (24/6).

“Penyampaian tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah nomor 12. Tentang pengelolaan keuangan daerah dan pasal 194 ayat (1) dan ayat (2),” ucap Sekda membacakan pidato Bupati.

Baca Juga :  Miliki Pemikiran Kritis, Generasi Muda Berperan Dalam Pembangunan

Dijelaskannya, hal tersebut juga berbunyi bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD. Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kami berharap kiranya usulan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dapat diterima. Untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (pri/ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru