Penolakan persetujuan prinsip TMKH itu pun disampaikan langsung oleh Bupati Seruyan, Yulhaidir melalui Kepala Bappeda Litbang Seruyan, Budi Purwanto juga selaku anggota panitia tata batas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dibawah Kepemimpinan Bupati Seruyan, Yulhaidir terus melakukan upaya maksimal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat agar bisa mendapatkan plasma 20 persen dari pihak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan sawit di wilayah setempat.