PROKALTENG.CO-Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Ujang sendiri diketahui masih baru menduduki jabatan Anggota DPR RI. Dia pertama kali masuk parlemen pada 2023 lalu, karena Ary Egahni Ben Bahat mengundurkan diri. NasDem kemudian menunjuk Ujang sebagai pergantian antar waktu (PAW). Baru juga satu tahun menjabat, kini dia ditangkap oleh kejaksaan.
Ditelisik ke belakang, Ujang adalah Bupati Kotawaringin Barat 2 periode terhitung dari 2005-2015. Pada Pilkada 2010, Ujang sebenarnya hampir gagal menjadi bupati dua periode.
Saat itu, dia berpasangan dengan Bambang Purwanto dan kalah saat berhadapan dengan pasangan Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Namun, Ujang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga membuat lawannya didiskualifikasi.
Di luar politik, pria kelahiran Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada 6 Juni 1961 ini memiliki pendidikan yang bagus. Dia bahkan menamatkan gelar S2 dan S3 di Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ujang bergelut di dunia bisnis. Pada rentang waktu 1995-2004, dia menduduki jabatan Direktur Utama di CV. Asta Karya, dan PT Utama Cipta Karya.
Sebelumnya, Kejagung menangkap Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Anggota dewan ini ditangkap atas dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Saat itu Ujang diketahui menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
“Iya betul. Itu sesuai surat dari Kejaksan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7) malam.
Ujang ditangkap saat baru mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dia baru saja melakukan penerbangan dari Vietnam.
“Bentuk dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” pungkas Harli. (jpg)