Residivis Curanmor di Lamandau Ditangkap, 10 Motor Hasil Curian Disita Polisi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Lamandau berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

Polisi menangkap seorang residivis berinisial SW (37) dan menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, didampingi Kasatreskrim AKP Waryoto dan pejabat utama (PJU) Polres Lamandau saat Press Release di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (19/8/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kepolisian terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Awalnya korban sedang bersilaturahmi ke rumah temannya. Tiba-tiba korban dan temannya mendengar suara orang mendorong sepeda motor ke arah semak-semak. Saat diperiksa, korban melihat pelaku sedang mendorong motor miliknya. Teman korban langsung berteriak ‘MALING’ dan mengejar pelaku bersama warga hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Setelah diserahkan ke ruang Satreskrim Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang telah dicuri oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Lamandau dalam rentang waktu 6 hingga 16 Agustus 2026,” jelas Kapolres.

Electronic money exchangers listing

Lanjut ia, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SW merupakan residivis tindak pidana curanmor pada tahun 2015 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya di Lamandau, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah maupun lokasi sepi tanpa pengaman tambahan.

Pelaku merusak atau melepas tebing depan kendaraan, menyambung kabel kontak hingga mesin hidup, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Hasil kejahatan tersebut sebagian ditinggalkan di lokasi hiburan/lokalisasi, dan ada juga yang dijual oleh tersangka di mana uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar kebutuhan hiburan,” jelasnya.

Adapun daftar 10 unit barang bukti sepeda motor yang berhasil disita oleh Satreskrim Polres Lamandau meliputi:

• Honda Supra (TKP Rumah Jl. Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan)

• Honda Beat (TKP Alun-alun belakang Salon Fres, Kec. Bulik)

• Megapro (TKP Rumah Jl. Sudiro, Kec. Bulik)

• Honda Beat (TKP Depan Kantor Dukcapil, Kec. Bulik)

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna, Bahas LKPJ 2025 hingga Raperda Bencana

• Yamaha Jupiter (TKP Simpang Dinsos, Kec. Bulik)

• Yamaha Vixion (TKP Shoroom Bundaran Burung, Kec. Bulik)

• Honda Supra 125 X (TKP Rumah sesudah Jembatan Kujan)

• Honda Beat (TKP Rumah Desa Sekoban, Kec. Lamandau)

• Honda Supra 125 (TKP Rumah Kades Kubung, Kec. Delang)

• Yamaha Jupiter (TKP Simpang Polres Jl. Lintas Trans Kalimantan)

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda,” tegas Kapolres.

Di akhir rilis, Kapolres Lamandau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci stang atau menggunakan pengaman ganda saat diparkir, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan gunakan kunci ganda tambahan. Apabila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Polres Lamandau atau kantor polisi terdekat,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Lamandau berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamandau.

Polisi menangkap seorang residivis berinisial SW (37) dan menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, didampingi Kasatreskrim AKP Waryoto dan pejabat utama (PJU) Polres Lamandau saat Press Release di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (19/8/2026).

Electronic money exchangers listing

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kepolisian terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Awalnya korban sedang bersilaturahmi ke rumah temannya. Tiba-tiba korban dan temannya mendengar suara orang mendorong sepeda motor ke arah semak-semak. Saat diperiksa, korban melihat pelaku sedang mendorong motor miliknya. Teman korban langsung berteriak ‘MALING’ dan mengejar pelaku bersama warga hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Setelah diserahkan ke ruang Satreskrim Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang telah dicuri oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Lamandau dalam rentang waktu 6 hingga 16 Agustus 2026,” jelas Kapolres.

Lanjut ia, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SW merupakan residivis tindak pidana curanmor pada tahun 2015 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya di Lamandau, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah maupun lokasi sepi tanpa pengaman tambahan.

Pelaku merusak atau melepas tebing depan kendaraan, menyambung kabel kontak hingga mesin hidup, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

“Hasil kejahatan tersebut sebagian ditinggalkan di lokasi hiburan/lokalisasi, dan ada juga yang dijual oleh tersangka di mana uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar kebutuhan hiburan,” jelasnya.

Adapun daftar 10 unit barang bukti sepeda motor yang berhasil disita oleh Satreskrim Polres Lamandau meliputi:

• Honda Supra (TKP Rumah Jl. Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan)

• Honda Beat (TKP Alun-alun belakang Salon Fres, Kec. Bulik)

• Megapro (TKP Rumah Jl. Sudiro, Kec. Bulik)

• Honda Beat (TKP Depan Kantor Dukcapil, Kec. Bulik)

Baca Juga :  DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna, Bahas LKPJ 2025 hingga Raperda Bencana

• Yamaha Jupiter (TKP Simpang Dinsos, Kec. Bulik)

• Yamaha Vixion (TKP Shoroom Bundaran Burung, Kec. Bulik)

• Honda Supra 125 X (TKP Rumah sesudah Jembatan Kujan)

• Honda Beat (TKP Rumah Desa Sekoban, Kec. Lamandau)

• Honda Supra 125 (TKP Rumah Kades Kubung, Kec. Delang)

• Yamaha Jupiter (TKP Simpang Polres Jl. Lintas Trans Kalimantan)

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda,” tegas Kapolres.

Di akhir rilis, Kapolres Lamandau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci stang atau menggunakan pengaman ganda saat diparkir, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan gunakan kunci ganda tambahan. Apabila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Polres Lamandau atau kantor polisi terdekat,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru