Seorang pedagang kosmetik kehilangan sepeda motor saat salat Magrib berjamaah di Masjid Raya Nurul Islam Palangka Raya. Korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah rekaman CCTV.
JPU menuntut terdakwa pencurian motor milik jemaah mushola di Lamandau dengan hukuman tujuh bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai ketentuan KUHP.
Kejadian pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Palangka Raya, kali ini di halaman kantor FIF Group cabang Jalan Rajawali, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (14/5).
Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas.
Tindak pidana pencurian sepeda motor semakin sering terjadi di Kota Palangkaraya salah satunya dialami warga Jalan G.Obos 8, Gang Bakung ll, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya. Kejadian ini terjadi pada Selasa (21/5/2024) dini hari.