PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetrie Ludang, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran periode 2019-2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Rabu (5/8/2026) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya mendakwa Yetrie telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,43 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, kerugian negara tersebut muncul akibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa bersama rekannya, Nadya Grestyana, sejak April 2019 hingga Agustus 2022.
JPU Kejari Palangka Raya Taufan Afandi memaparkan bahwa Yetrie secara sepihak mengalihkan tugas dan fungsi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Rektor.
Pada tahun 2019, wewenang pengelolaan anggaran diserahkan kepada seorang pramubakti bernama Peter Hillary Michael.
Modus yang dijalankan meliputi pembuatan dokumen pencairan, penyusunan laporan pertanggungjawaban belanja fiktif untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan operasional, hingga penyerahan sebagian uang pencairan kepada terdakwa.
Praktik serupa disebut kembali berulang pada kurun waktu 2020 hingga Agustus 2022. Kali ini, peran tersebut dijalankan oleh Nadya Grestyana dengan posisi Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK).
Ia diduga mengajukan pencairan dana, membagikan honorarium, dan menyusun laporan fiktif sebelum menyerahkan sebagian dana kepada Yetrie.
Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa ikut mengambil alih fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tanpa proses pengujian.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya pada 30 Desember 2025, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara secara pasti senilai Rp2.430.583.989.


