Didakwa Rugikan Negara Rp2,43 Miliar, Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ajukan Perlawanan

Atas perbuatannya, Yetrie didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Ari Yunus, memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau perlawanan pada persidangan selanjutnya.

“Aada sejumlah ketidakjelasan dalam dakwaan, terutama terkait lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Ari usai persidangan.

Menurut Ari, penggunaan audit dari Inspektorat Kota Palangka Raya patut dipertanyakan karena anggaran Pascasarjana UPR bersumber dari APBN di bawah payung Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Kerugian negara itu harus actual loss (nyata), tidak bisa sekadar perkiraan atau dugaan. Kami mempertanyakan apakah hasil audit tersebut tidak bertentangan dengan aturan, mengingat sumber dananya dari pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Siapkan Rencana Aksi Optimalisasi PAD Pada 12 Sektor Pajak

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa audit internal oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian pada tahun 2019 hanya mencatat adanya kekurangan administrasi, bukan kerugian negara.

Sementara untuk temuan potensi kerugian negara pada audit tahun 2020, pihak Pascasarjana UPR telah mengembalikan dana tersebut sesuai rekomendasi auditor dan kliennya sudah menerima sanksi administratif berupa teguran dari rektor.

Electronic money exchangers listing

Dalam eksepsinya nanti, pihak kuasa hukum juga akan menyoroti tidak diperiksanya pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Ari berargumen bahwa pejabat tersebut sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk menguji keabsahan tagihan dan menolak pencairan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur. (her)

Atas perbuatannya, Yetrie didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa, Ari Yunus, memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau perlawanan pada persidangan selanjutnya.

“Aada sejumlah ketidakjelasan dalam dakwaan, terutama terkait lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara,” ujar Ari usai persidangan.

Electronic money exchangers listing

Menurut Ari, penggunaan audit dari Inspektorat Kota Palangka Raya patut dipertanyakan karena anggaran Pascasarjana UPR bersumber dari APBN di bawah payung Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Kerugian negara itu harus actual loss (nyata), tidak bisa sekadar perkiraan atau dugaan. Kami mempertanyakan apakah hasil audit tersebut tidak bertentangan dengan aturan, mengingat sumber dananya dari pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Siapkan Rencana Aksi Optimalisasi PAD Pada 12 Sektor Pajak

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa audit internal oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Inspektorat Jenderal Kementerian pada tahun 2019 hanya mencatat adanya kekurangan administrasi, bukan kerugian negara.

Sementara untuk temuan potensi kerugian negara pada audit tahun 2020, pihak Pascasarjana UPR telah mengembalikan dana tersebut sesuai rekomendasi auditor dan kliennya sudah menerima sanksi administratif berupa teguran dari rektor.

Dalam eksepsinya nanti, pihak kuasa hukum juga akan menyoroti tidak diperiksanya pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM). Ari berargumen bahwa pejabat tersebut sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk menguji keabsahan tagihan dan menolak pencairan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru