PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial M (38) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga memiliki enam paket narkotika jenis sabu di sebuah komplek perumahan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penindakan tersebut, polisi menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan saat hendak diperiksa, tersangka sempat membuang sebuah kantong plastik hitam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam paket diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram di dalam kantong plastik hitam yang dibuang oleh tersangka,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Selain enam paket diduga sabu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Yonika. (jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial M (38) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga memiliki enam paket narkotika jenis sabu di sebuah komplek perumahan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penindakan tersebut, polisi menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan saat hendak diperiksa, tersangka sempat membuang sebuah kantong plastik hitam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam paket diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram di dalam kantong plastik hitam yang dibuang oleh tersangka,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Selain enam paket diduga sabu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tegas Yonika. (jef)