Seorang pria berinisial M (38) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga membuang kantong berisi enam paket sabu seberat 2,07 gram saat akan diperiksa.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial FA (39) yang diduga hendak bertransaksi sabu dengan barang bukti 10 paket seberat 4,44 gram.
Penggerebekan di kawasan Kereng Bangkirai mengungkap jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti 25,8 gram sabu yang didatangkan dari Kalimantan Barat.
Seorang pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Katingan Tengah berinisial M alias G (65) berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Polsek Katingan Tengah.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggulung seorang pria berinisial L (56) yang kedapatan memiliki 3,91 gram sabu pada Sabtu (4/1/2025) lalu.Â