PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penggerebekan di kawasan Kereng Bangkirai mengungkap jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti 25,8 gram sabu yang didatangkan dari Kalimantan Barat dan rencananya diedarkan di Palangka Raya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya melakukan penggerebekan terhadap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Taman Mahir Mahar, Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dua tersangka awal yang diamankan yakni berinisial MU (42) dan R (40).
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 25,8 gram yang dibungkus plastik klip, dilapisi tisu, dan disimpan dalam kantong plastik bening,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang pada Jumat (17/4).
Barang haram tersebut sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam.
“Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga kami mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial AF alias N (40) di lokasi berbeda. Dari tangan pelaku, turut disita satu unit handphone serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Narkotika itu diketahui berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Yonika.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. (jef)


