33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penetapan Tersangka Pembunuh Warga Desa Bangkal Dinilai Janggal

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, Aryo mengatakan sudah genap 40 hari kematian almarhum Gijik warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak disebutkan, meskipun hanya inisial.

“Pada tanggal 21 November 2023 pihak keluarga korban mendapatkan surat dari Polda Kalteng tertanggal 15 November 2023 yang menyatakan penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dan dilakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal  14 November 2023 dalam perkara penembakan tanggal 7 Oktober 2023 di Desa Bangkal,” ungkap Aryo baru-baru ini.

Menurutnya, ini merupakan satu informasi yang dapat memberikan secercah harapan bagi keluarga korban bahwa pelaku pembunuhan sudah ditemukan. Namun dia menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam surat pemberitahuan terkait perkembangan hasil penyidikan tersebut.

Baca Juga :  Mengamuk Tengah Malam, Seorang Pemuda Diamankan dan Diantar ke RSJ

“Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak disebutkan walaupun hanya inisial. Pelaku berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, hanya menyasar kepada siapa yang menembak. Namun tidak menyentuh siapa menyuruh melakukan tembakan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan siapa yang membuat LP di Polda Kalteng karena di dalam surat tersebut, hanya mencantum tanggal 8 Oktober 2023. Sedangkan pihak keluarga baru melaporkan hal ini di tanggal 30 Oktober 2023 dan 9 November 2023. Itupun dengan status laporan ditolak.

Sambungnya, tanggal 8 Oktober 2023 merupakan LP yang sama untuk memanggil warga sebagai saksi dengan menggunakan pasal yang berbeda. Dijelaskan bahwa pada pasal yang disangkakan untuk pembunuh Gijik mengunakan 49 ayat (1) KUHP pidana, yang mana pasal ini penghapus pidana atau tidak boleh dihukum karena sedang mempertahankan diri.

Baca Juga :  Korban Bentrok Konflik Agraria di Desa Bangkal Dioperasi di RSUD Ulin

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses penegakan hukum atas pelaku pembunuhan yang sangat diduga kuat dilakukan oleh pihak kepolisian tidaklah benar-benar untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tandasnya. (*jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, Aryo mengatakan sudah genap 40 hari kematian almarhum Gijik warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak disebutkan, meskipun hanya inisial.

“Pada tanggal 21 November 2023 pihak keluarga korban mendapatkan surat dari Polda Kalteng tertanggal 15 November 2023 yang menyatakan penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dan dilakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal  14 November 2023 dalam perkara penembakan tanggal 7 Oktober 2023 di Desa Bangkal,” ungkap Aryo baru-baru ini.

Menurutnya, ini merupakan satu informasi yang dapat memberikan secercah harapan bagi keluarga korban bahwa pelaku pembunuhan sudah ditemukan. Namun dia menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam surat pemberitahuan terkait perkembangan hasil penyidikan tersebut.

Baca Juga :  Mengamuk Tengah Malam, Seorang Pemuda Diamankan dan Diantar ke RSJ

“Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tidak disebutkan walaupun hanya inisial. Pelaku berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, hanya menyasar kepada siapa yang menembak. Namun tidak menyentuh siapa menyuruh melakukan tembakan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan siapa yang membuat LP di Polda Kalteng karena di dalam surat tersebut, hanya mencantum tanggal 8 Oktober 2023. Sedangkan pihak keluarga baru melaporkan hal ini di tanggal 30 Oktober 2023 dan 9 November 2023. Itupun dengan status laporan ditolak.

Sambungnya, tanggal 8 Oktober 2023 merupakan LP yang sama untuk memanggil warga sebagai saksi dengan menggunakan pasal yang berbeda. Dijelaskan bahwa pada pasal yang disangkakan untuk pembunuh Gijik mengunakan 49 ayat (1) KUHP pidana, yang mana pasal ini penghapus pidana atau tidak boleh dihukum karena sedang mempertahankan diri.

Baca Juga :  Korban Bentrok Konflik Agraria di Desa Bangkal Dioperasi di RSUD Ulin

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses penegakan hukum atas pelaku pembunuhan yang sangat diduga kuat dilakukan oleh pihak kepolisian tidaklah benar-benar untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban,” tandasnya. (*jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru