PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah  (Kalteng) mengawal aspirasi penambang rakyat asal Kabupaten Katingan ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tersebut membuahkan sinyal positif berupa penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi penambang.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi proses perizinan yang berbelit, memakan waktu, dan dinilai memberatkan penambang skala kecil.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.
Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan.
Dalam pertemuan itu, para penambang meminta pemerintah menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal tanpa terbebani prosedur administrasi yang rumit.
Menurut Riska, legalisasi melalui WPR dan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” katanya.
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah  (Kalteng) mengawal aspirasi penambang rakyat asal Kabupaten Katingan ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tersebut membuahkan sinyal positif berupa penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi penambang.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi proses perizinan yang berbelit, memakan waktu, dan dinilai memberatkan penambang skala kecil.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, baru-baru ini.
Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan.
Dalam pertemuan itu, para penambang meminta pemerintah menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal tanpa terbebani prosedur administrasi yang rumit.
Menurut Riska, legalisasi melalui WPR dan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” katanya.