PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum tersangka (Prof YL) dugaan Korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Guna menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Kuasa Hukum, Jeplin M. Sianturi, menyebutkan langkah hukum ini ditempuh lantaran pihak kuasa hukum menilai ada prosedur yang terlewat, yakni tidak diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan pada hari Selasa lalu, dan teregister di PN Palangka Raya dengan nomor perkara 5/Pra.Pid/PN Palangka. Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan akan digelar pada tanggal 16 mendatang.
“Kita bermaksud menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Ada tujuh alasan utama mengapa kita penting untuk mengajukan praperadilan ini,” ungkap Jeplin dalam keterangannya, Senin (13/4/26).
Ia membeberkan. Alasan paling esensial dari ketujuh poin tersebut adalah kliennya tidak pernah menerima SPDP dari pihak penyidik hingga saat ini. Tersangka sejauh ini hanya menerima Surat Pemberitahuan Penyidikan.
“Kalau kita bicara Peraturan Jaksa Agung (Perja), antara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan itu berbeda dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan. Kodenya juga beda. SPDP itu kodenya Pidsus-12, sedangkan Surat Pemberitahuan Penyidikan itu Pidsus-13. Yang diwajibkan oleh KUHAP adalah Pidsus-12,” urainya memberikan penjelasan hukum.
Di tengah proses praperadilan yang bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah diketahui sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka pada tanggal 9 lalu. Untuk jadwal hari Senin (13/4) ini.
Menyikapi pemanggilan tersebut, tim kuasa hukum mengambil langkah kooperatif dengan melayangkan surat resmi kepada penyidik untuk memohon penundaan pemeriksaan.
“Dengan didasari iktikad baik, kita bersurat kepada penyidik memohon untuk ditunda sampai dengan ada putusan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka,” tegasnya.
Permohonan penundaan tersebut juga berkaitan erat dengan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Kuasa hukum menegaskan bahwa setiap pemeriksaan tersangka harus berfokus pada pembelaan, yang mensyaratkan adanya pendampingan dari penasihat hukum.
“Kami dari sisi advokat menyampaikan permohonan bahwa kami tidak bisa mendampingi di hari ini (senin). Sehingga kalaupun dipaksakan, tentu pemeriksaan itu tidak sah, karena tersangka ini punya hak mutlak untuk didampingi,” tutupnya. (her)


