Kuasa hukum tersangka (Prof YL) dugaan Korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Guna menguji keabsahan
Kuasa hukum tersangka Prof. Yetri Ludang (YL), Jeplin M. Sianturi. Secara terbuka menyebut prosedur penyitaan 15 boks dokumen oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya cacat hukum