Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.Sementara itu, kondisi korban masih belum stabil sehingga belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.
Meski korban berinisial R (29) sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, kondisi yang belum sepenuhnya pulih membuat penyidik kesulitan menggali informasi.
Seorang warga Palangka Raya menjadi korban penganiayaan setelah menanyakan alamat kepada orang tak dikenal di Jalan Yos Sudarso.Pelaku berhasil dibekuk Polsek Pahandut dan kini menjalani proses hukum.
Dua pekerja perkebunan kelapa sawit PT Sumber Multi Utama (SMU) di Kecamatan Bulik Timur dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Gara-gara tersulut emosi dan menganiaya rekan kerja, seorang warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, harus mendekam di penjara.
Kejaksaan Negeri Lamandau menghentikan penuntutan terhadap tersangka Kristoforus Manase Bele dalam kasus penganiayaan anak melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Aksi brutal dilakukan dua pelajar SMK di Kota Palangka Raya. Berinisial AS (18) dan AT (18), keduanya tega menganiaya seorang driver online bernama RJ (27) hanya karena masalah sepele di jalan.