28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pelaku Diamankan di Jalan Trans Kalimantan

Bacok Teman Pakai Mandau Hingga Punggung Robek

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pelaku tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan RTA Milono Km. 5,5 (jual beli barang bekas) Kota Palangka Raya,  yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB yang lalu, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati melalui Kanit Reskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Te’dang saat di konfirmasi Prokalteng membenarkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan sudah diamankan.

” Pelaku sudah kita amankan di Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau – Palangka Raya (Desa Henda) Kabupaten Pulang Pisau, pada hari Rabu (2/2/2022),” ucap Kanitreskrim Polsek Pahandut, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga :  Waduh! Suami Bertugas, 12 Kali Oknum Istri Polisi “Bergoyang” dengan Pria Lain

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bilah sajam jenis mandau (Telah diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut dari TKP. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Pahandut dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Seperti diketahui kejadian tersebut bermula, awalnya korban sehabis pulang beli gorengan, saat sampai tempat tinggalnya sekaligus tempat kerjaannya melihat barang-barang di tempat kerjaan dalam keadaan berantakan ,lalu datang terlapor yang merupakan rekan korban yang bekerja sebagai penjual atau pembeli barang bekas dengan mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk bekerja di tempat tersebut.

“Kemudian korban bertanya kepada terlapor kenapa kok barang-barangnya berantakan, apa ada masalah dengan saya, tetapi terlapor hanya terdiam masih duduk di atas sepeda motor lalu tiba-tiba saat korban sedang melanjutkan pekerjaannya, korban dibacok dari belakang oleh terlapor dengan menggunakan sajam jenis mandau setelah itu terlapor langsung pergi, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dipunggung sepanjang 30 cm. Atas hal itu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pahandut untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Knalpot Brong Jadi Sasaran Satlantas Polresta Palangkaraya





Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pelaku tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan RTA Milono Km. 5,5 (jual beli barang bekas) Kota Palangka Raya,  yang terjadi pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB yang lalu, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polda Kalteng, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati melalui Kanit Reskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Te’dang saat di konfirmasi Prokalteng membenarkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan sudah diamankan.

” Pelaku sudah kita amankan di Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau – Palangka Raya (Desa Henda) Kabupaten Pulang Pisau, pada hari Rabu (2/2/2022),” ucap Kanitreskrim Polsek Pahandut, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga :  Waduh! Suami Bertugas, 12 Kali Oknum Istri Polisi “Bergoyang” dengan Pria Lain

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bilah sajam jenis mandau (Telah diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut dari TKP. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Pahandut dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Seperti diketahui kejadian tersebut bermula, awalnya korban sehabis pulang beli gorengan, saat sampai tempat tinggalnya sekaligus tempat kerjaannya melihat barang-barang di tempat kerjaan dalam keadaan berantakan ,lalu datang terlapor yang merupakan rekan korban yang bekerja sebagai penjual atau pembeli barang bekas dengan mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk bekerja di tempat tersebut.

“Kemudian korban bertanya kepada terlapor kenapa kok barang-barangnya berantakan, apa ada masalah dengan saya, tetapi terlapor hanya terdiam masih duduk di atas sepeda motor lalu tiba-tiba saat korban sedang melanjutkan pekerjaannya, korban dibacok dari belakang oleh terlapor dengan menggunakan sajam jenis mandau setelah itu terlapor langsung pergi, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek dipunggung sepanjang 30 cm. Atas hal itu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pahandut untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Knalpot Brong Jadi Sasaran Satlantas Polresta Palangkaraya





Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru