PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Dua pasangan bukan suami istri yang sah harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palangka Raya lantaran perbuatan terlarang yang dilakukan keduanya. Ya, diketahui mereka berselingkuh atas nama suka sama suka.
Inisial kedua pelaku perselingkuhan tersebut, diketahui berinisial HP seorang laki-laki berusia 35 tahun dan HG seorang wanita 33 tahun. Mirisnya lagi, wanita ini diketahui merupakan seorang istri polisi yang tengah bertugas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula pada bulan Februari 2021 lalu.
Saat itu, HG membeli buah di tempat HP yang berjualan di Taman Kota Sampit. Karena seringnya HG ke tempat HP, keduanya saling bertukar nomor HP untuk memudahkan komunikasi pemesanan buah.
“Setelah itu kedua pelaku makin sering berkomunikasi sampai akhirnya mereka berdua mempunyai kedekatan dan beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di barak HG. Hingga akhirnya hubungan kedua pelaku diketahui oleh WD yang merupakan suami HG. Sempat diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan kedua belah pihak HG dan HP tidak berhubungan lagi,” ucap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya saat di konfirmasi via WhatsApp, Senin (6/12/2021).
Namun berselang beberapa bulan, ternyata HG dan HP bertemu kembali, dan melanjutkan hubungan terlarang tersebut. Hingga kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri yang sah. Lagi-lagi dilakukan di barak HG.
“Hubungan itu hingga berlanjut sekitar akhir bulan November 2021. HG ada menghubungi HP mengatakan akan ada kegiatan di luar kota yaitu Palangka Raya dan dia meminta HP untuk berangkat terlebih dahulu ke Palangka Raya. Untuk tempat pengginapan sudah dipesan HG. Hari Kamis tanggal 2 Desember 2021, HP pun berangkat ke Palangka Raya, sekitar pukul 18.30 WIB,” jelas kasat.
Menurut Kasat, pelaku saat itu mengaku kalau mereka berdua di Palangka Raya bertemu di sebuah hotel yang sudah dipesannya. Kemudian kedua pelaku pun mengaku melepas rindu di sebuah hotel tersebut, karena merasa kangen beberapa bulan tak bertemu.
“Setelah beberapa saat melepas rindu, kedua pasangan bukan suami istri tersebut tiba-tiba terlibat cek-cok mulut dan terjadi penganiayaan yang dilakukan HP kepada HG,”ungkap Todoan.
Dari peristiwa itu, akhirnya keduanya diamankan oleh kepolisian Polresta Palangka Raya. Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku memiliki hubungan dari bulan Februari 2021 hingga Desember 2021. Mereka juga mengaku sudah lebih dari 12 kali melakukan hubungan badan.
“Dari pelaku, kami menyita barang bukti satu lembar pakaian dalam warna coklat, Satu bra miniset warna pink, dan satu Handphone merek Vivo warna putih,” katanya.
Atas perbuatan kedua pelaku, disangkakan pasal 284 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.