Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Ekonom Muda Kalteng: Jangan Panik, Tapi Jangan Lengah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 dinilai belum menjadi alasan untuk menimbulkan kepanikan.

Namun, pemerintah tetap diingatkan agar disiplin menjaga fiskal dan memastikan setiap tambahan utang digunakan untuk pembiayaan yang produktif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun atau setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Komposisi utang tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun. Dengan demikian, sekitar 87 persen portofolio utang pemerintah berada dalam bentuk SBN.

Ekonom Muda yang juga Wakil Ketua Umum II Bidang Perekonomian KADIN Kalimantan Tengah (Kalteng), Rio Kriswana, S.Ap., M.M., CRGP., CRM., RMAC menilai bahwa besarnya nominal utang tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan sehat atau tidaknya kondisi keuangan negara.

Baca Juga :  Mau Terlihat Kaya atau Benar-Benar Kaya? Krom Bank Tawarkan Pilihan

“Kalau masyarakat hanya melihat angka Rp10 ribu triliun, tentu terlihat sangat besar. Tetapi dalam ilmu ekonomi dan manajemen keuangan, kita tidak menilai utang hanya berdasarkan nominal. Kita harus melihat rasio utang terhadap PDB, kemampuan negara menghasilkan penerimaan, biaya bunga, struktur jatuh tempo, komposisi mata uang, hingga produktivitas penggunaan utang tersebut.” ujarnya, Kamis (13/8).

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas fiskal, yakni defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap PDB, sementara jumlah pinjaman pemerintah dibatasi maksimal 60 persen terhadap PDB.

Electronic money exchangers listing

Dengan posisi rasio utang pemerintah sebesar 41,26 persen PDB, Indonesia masih berada sekitar 18,74 poin persentase di bawah batas 60 persen tersebut.

Baca Juga :  QRIS BRI Jadi Andalan PT Berkat Uhat Kayu untuk Transaksi Aman dan Menguntungkan

“Dari sisi batas hukum, posisi sekarang memang masih berada dalam koridor. Karena itu, menurut saya tidak tepat apabila angka utang Rp10.293 triliun langsung diterjemahkan sebagai Indonesia sedang menuju kebangkrutan. Tetapi kita juga tidak boleh menggunakan angka 60 persen sebagai alasan untuk merasa bahwa ruang berutang masih sangat longgar.” tutur Rio.

Menurutnya, angka 60 persen merupakan batas regulasi dan bukan garis yang secara otomatis menentukan sehat atau tidak sehatnya perekonomian.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 dinilai belum menjadi alasan untuk menimbulkan kepanikan.

Namun, pemerintah tetap diingatkan agar disiplin menjaga fiskal dan memastikan setiap tambahan utang digunakan untuk pembiayaan yang produktif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun atau setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Electronic money exchangers listing

Komposisi utang tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun. Dengan demikian, sekitar 87 persen portofolio utang pemerintah berada dalam bentuk SBN.

Ekonom Muda yang juga Wakil Ketua Umum II Bidang Perekonomian KADIN Kalimantan Tengah (Kalteng), Rio Kriswana, S.Ap., M.M., CRGP., CRM., RMAC menilai bahwa besarnya nominal utang tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan sehat atau tidaknya kondisi keuangan negara.

Baca Juga :  Mau Terlihat Kaya atau Benar-Benar Kaya? Krom Bank Tawarkan Pilihan

“Kalau masyarakat hanya melihat angka Rp10 ribu triliun, tentu terlihat sangat besar. Tetapi dalam ilmu ekonomi dan manajemen keuangan, kita tidak menilai utang hanya berdasarkan nominal. Kita harus melihat rasio utang terhadap PDB, kemampuan negara menghasilkan penerimaan, biaya bunga, struktur jatuh tempo, komposisi mata uang, hingga produktivitas penggunaan utang tersebut.” ujarnya, Kamis (13/8).

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan batas fiskal, yakni defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap PDB, sementara jumlah pinjaman pemerintah dibatasi maksimal 60 persen terhadap PDB.

Dengan posisi rasio utang pemerintah sebesar 41,26 persen PDB, Indonesia masih berada sekitar 18,74 poin persentase di bawah batas 60 persen tersebut.

Baca Juga :  QRIS BRI Jadi Andalan PT Berkat Uhat Kayu untuk Transaksi Aman dan Menguntungkan

“Dari sisi batas hukum, posisi sekarang memang masih berada dalam koridor. Karena itu, menurut saya tidak tepat apabila angka utang Rp10.293 triliun langsung diterjemahkan sebagai Indonesia sedang menuju kebangkrutan. Tetapi kita juga tidak boleh menggunakan angka 60 persen sebagai alasan untuk merasa bahwa ruang berutang masih sangat longgar.” tutur Rio.

Menurutnya, angka 60 persen merupakan batas regulasi dan bukan garis yang secara otomatis menentukan sehat atau tidak sehatnya perekonomian.

Terpopuler

Artikel Terbaru