Polresta Palangka Raya Soroti Peran Orang Tua dalam Maraknya Balap Liar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fenomena balap liar yang kian marak dan kerap didominasi oleh anak di bawah umur terus menjadi sorotan tajam di wilayah kota Palangka Raya.

Aksi ugal-ugalan di jalan raya ini tidak hanya meresahkan pengguna jalan lain, tetapi juga sering kali berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa.

Di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) akibat balap liar ini, penegakan hukum kini tidak hanya menyoroti sang anak, tetapi juga peran pengawasan dari keluarga.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, menegaskan bahwa sanksi pidana bisa menjerat orang tua jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran yang mengakibatkan anak di bawah umur terlibat kecelakaan di jalan raya.

“Terkait sanksi bagi orang tua, kita akan melihat melalui proses penyelidikan apakah ada unsur pembiaran. Jika orang tua membiarkan atau bahkan menyuruh anak di bawah umur membawa motor ke jalan raya, maka orang tuanya bisa dikenakan sanksi,” tegas Kompol Hermanto dalam keterangannya, Senin (20/7/2026)

Baca Juga :  HUT Persit ke-80, Persit KCK Lamandau Hadir Nyata untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Kompol Hermanto menjelaskan bahwa penyelidikan kasus kecelakaan yang terindikasi berawal dari balap liar selalu diawali dengan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini dilakukan untuk memastikan kronologi secara pasti serta menentukan pihak mana yang melakukan pelanggaran.

Electronic money exchangers listing

Meski demikian, pihak kepolisian juga menyadari realita di lapangan yang kerap terjadi di luar kendali pengawasan keluarga.

Sering kali ditemukan kasus di mana orang tua sebenarnya sudah memberikan larangan keras, namun sang anak tetap nekat mencuri-curi kesempatan.

“Kalau orang tua sudah melarang, tapi anaknya tetap nekat membawa motor sembunyi-sembunyi untuk balap liar, maka kelalaiannya murni ada pada anak tersebut,” tambahnya.

Meski berstatus sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas atau penyebab kecelakaan, penanganan hukum bagi anak di bawah umur memiliki prosedur khusus.

Baca Juga :  Sukses Melindungi Generasi Muda dari Narkoba, Kapolres Terima Penghargaan dari Gubernur Kalteng

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akibat laka lantas akan diproses mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan Regulasi prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

“Pendekatan utamanya adalah mediasi atau perdamaian antara kedua belah pihak. Kalaupun terbukti bersalah, sanksinya tidak berupa penahanan penjara. Anak tersebut akan dikembalikan kepada negara atau orang tuanya untuk dibina lebih lanjut,” imbuhnya.

Melalui penegasan hukum ini, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap para orang tua dapat lebih ketat dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan nyawa. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Fenomena balap liar yang kian marak dan kerap didominasi oleh anak di bawah umur terus menjadi sorotan tajam di wilayah kota Palangka Raya.

Aksi ugal-ugalan di jalan raya ini tidak hanya meresahkan pengguna jalan lain, tetapi juga sering kali berujung pada kecelakaan fatal yang merenggut nyawa.

Di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) akibat balap liar ini, penegakan hukum kini tidak hanya menyoroti sang anak, tetapi juga peran pengawasan dari keluarga.

Electronic money exchangers listing

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, menegaskan bahwa sanksi pidana bisa menjerat orang tua jika terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran yang mengakibatkan anak di bawah umur terlibat kecelakaan di jalan raya.

“Terkait sanksi bagi orang tua, kita akan melihat melalui proses penyelidikan apakah ada unsur pembiaran. Jika orang tua membiarkan atau bahkan menyuruh anak di bawah umur membawa motor ke jalan raya, maka orang tuanya bisa dikenakan sanksi,” tegas Kompol Hermanto dalam keterangannya, Senin (20/7/2026)

Baca Juga :  HUT Persit ke-80, Persit KCK Lamandau Hadir Nyata untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Kompol Hermanto menjelaskan bahwa penyelidikan kasus kecelakaan yang terindikasi berawal dari balap liar selalu diawali dengan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini dilakukan untuk memastikan kronologi secara pasti serta menentukan pihak mana yang melakukan pelanggaran.

Meski demikian, pihak kepolisian juga menyadari realita di lapangan yang kerap terjadi di luar kendali pengawasan keluarga.

Sering kali ditemukan kasus di mana orang tua sebenarnya sudah memberikan larangan keras, namun sang anak tetap nekat mencuri-curi kesempatan.

“Kalau orang tua sudah melarang, tapi anaknya tetap nekat membawa motor sembunyi-sembunyi untuk balap liar, maka kelalaiannya murni ada pada anak tersebut,” tambahnya.

Meski berstatus sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas atau penyebab kecelakaan, penanganan hukum bagi anak di bawah umur memiliki prosedur khusus.

Baca Juga :  Sukses Melindungi Generasi Muda dari Narkoba, Kapolres Terima Penghargaan dari Gubernur Kalteng

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) akibat laka lantas akan diproses mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan Regulasi prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

“Pendekatan utamanya adalah mediasi atau perdamaian antara kedua belah pihak. Kalaupun terbukti bersalah, sanksinya tidak berupa penahanan penjara. Anak tersebut akan dikembalikan kepada negara atau orang tuanya untuk dibina lebih lanjut,” imbuhnya.

Melalui penegasan hukum ini, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap para orang tua dapat lebih ketat dalam mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan nyawa. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru