PROKALTENG.CO-Laporan polisi atas dugaan kasus penghinaan terhadap jurnalis dengan terlapor Hotman Paris Hutapea bertambah lagi. Selasa (21/7), Organisasi Media Independen Online Indonesia melaporkan penasihat hukum Febrie Adriansyah tersebut kepada Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, para pelapor menggunakan pasal berlapis. Yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Para pelapor menilai keterangan yang disampaikan oleh Hotman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat pekan lalu (17/7) sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Tidak hanya itu, pengacara nyentrik tersebut dianggap merendahkan wartawan.
”Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ucap kata Ketua Umum Media Independen Online Indonesia Asep Yusuf Setyabudi Prayogie kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Menurut Asep, ucapan Hotman terhadap jurnalis yang bertugas di Kejagung saat peristiwa terjadi bukan lah kritik. Dia menyatakan bahwa pernyataan Hotman sudah masuk kategori merendahkan jurnalis. Apalagi kata-kata yang ditujukan oleh Hotman kepada para pewarta dilontarkan di ruang publik.
”Merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. Kami memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan,” ujarnya.
Dari pernyataan Hotman, lanjut Asep, tersirat bahwa yang bersangkutan menilai jurnalis tidak paham hukum dan tidak memiliki kapasitas intelektual. Karena itu, pihaknya melaporkan Hotman dengan menggunakan pasal berlapis. Mulai dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran kebebasan pers.
”Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” ucap Pitra Romadoni sebagai penasihat hukum pelapor.
Dalam kesempatan yang sama, Krisna Murti yang juga penasihat hukum pelapor menyatakan bahwa seorang advokat harus mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tugas membela klien. Menurut dia, Hotman tidak pantas membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pekerjaannya.
”Jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik buat kita,” sesalnya.
PWI Pusat Lebih Dulu Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Kasus Ditangani Ditressiber
Sebelumnya, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyampaikan bahwa laporan dengan terlapor Hotman Paris sudah teregistrasi dengan nomor 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Menurut dia, nantinya jajaran penyelidik dan penyidik dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya yang menangani laporan tersebut.
”Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata dia Senin malam (20/7).
Edison menyatakan bahwa laporan itu dibuat lantaran Hotman dalam keterangannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Karena itu, aturan yang digunakan adalah Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan. Meski Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf, dia menekankan bahwa hal itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang sudah terjadi.
”Kami sangat menerima permohonan maaf itu, benar kami terima dan itu (sudah) disampaikan lewat video di Instagram-nya (Hotman Paris). Tetapi, kan itu tidak menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai insan yang pemaaf, lanjut Edison, permohonan maaf yang disampaikan oleh Hotman secara terbuka sudah diterima. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan. Bukan untuk memenjarakan Hotman, melainkan untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan. Bahwa profesi jurnalis tidak dapat direndahkan dengan kata-kata yang tidak pantas.
”Jadi, ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulut lah ya, jangan asal seperti kita paling hebat gitu. Jadi, berproses saja kalau memang ada niat baik,” ucap dia.
Hotman Paris Minta Maaf Kepada Wartawan
Sebelumnya, Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis lantaran telah melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan martabat dan profesi para jurnalis. Permohonan maaf itu dia unggah melalui akun media sosialnya @hotmanparisofficial.
”Pernyataan maaf saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan jampidsus yang mengatakan, Lu punya otak nggak sih?,” ujarnya.
Menurut Hotman ucapannya yang beredar di media sosial hanya diambil potongan dan tidak utuh.
”Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media hanya bagian akhirnya, tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan begitu. Fakta kejadiannya adalah, wartawan pertama bertanya kepada saya, Apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi?,” jelasnya.
”Saya jawab, saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, Apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan? Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik (mengatakan) saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, Kamu punya otak nggak sih?,” lanjut dia.
Hotman menegaskan, dirinya akan menjawab pertanyaan apabila memang diketahui. Dia juga menyatakan, dirinya tidak ingin memperpanjang polemik tersebut. Dia memastikan, hubungannya dengan wartawan berjalan baik. (jpg)


