25.4 C
Jakarta
Friday, April 4, 2025

Kasus Penipuan Ijin Tambang Senilai Rp 4.9 Miliar Dinyatakan P-21

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Untuk itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji pun menggelar konferensi pers terhadap tersangka penipuan Rp 4.9 Miliar dengan modus perijinan tambang di Kantor Bidhumas, Mapolda Kalteng, Kota Palangkaraya, Jumat (29/9).

“Pelaku berinisial H, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas dugaan penipuan berkedok pengurusan perijinan tambang batubara PT. Tambun Bungai Indonesia kepada korban W,” ungkap Kabidhumas.

Dari keterangannya, modus pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ialah menjanjikan korban dapat menguruskan ijin usaha pertambangan PT. Tambun Bungai Indonesia sampai bisa beroperasi.

Baca Juga :  Mahasiswi Tertipu Loker Hoax

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku jika memiliki kuasa dan mampu mengurus izin perusahaan. Sehingga tersangka meminta sejumlah uang mencapai Rp 4,9 miliar kepada korban.

“Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, kemudian mengirimkan uang Rp 4,9 miliar secara bertahap dua kali. Pertama, uang sebanyak Rp 2,4 miliar dikirimkan korban ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya, dikirimkan korban ke rekening CV berinisial CK milik tersangka,” beber Dirreskrimum.

Menurut Dirreskrimum, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.

Baca Juga :  Tagih Hutang dengan Kekerasan, Warga Kapuas Ini Justru Ditahan Polisi

Di tempat yang sama, Wadirreskrimsus, AKBP Dodo Hendro Kusuma menambahkan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penipuan tersangka.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, korban di sini mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar. Itu akan kami selidiki, ke mana saja tersangka menggunakan uang korban dan apakah dari hasil TPPU ini, ada tersangka lain atau tidak,”ujarnya.(*hdw/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat. Berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Untuk itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji pun menggelar konferensi pers terhadap tersangka penipuan Rp 4.9 Miliar dengan modus perijinan tambang di Kantor Bidhumas, Mapolda Kalteng, Kota Palangkaraya, Jumat (29/9).

“Pelaku berinisial H, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas dugaan penipuan berkedok pengurusan perijinan tambang batubara PT. Tambun Bungai Indonesia kepada korban W,” ungkap Kabidhumas.

Dari keterangannya, modus pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ialah menjanjikan korban dapat menguruskan ijin usaha pertambangan PT. Tambun Bungai Indonesia sampai bisa beroperasi.

Baca Juga :  Mahasiswi Tertipu Loker Hoax

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku jika memiliki kuasa dan mampu mengurus izin perusahaan. Sehingga tersangka meminta sejumlah uang mencapai Rp 4,9 miliar kepada korban.

“Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, kemudian mengirimkan uang Rp 4,9 miliar secara bertahap dua kali. Pertama, uang sebanyak Rp 2,4 miliar dikirimkan korban ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya, dikirimkan korban ke rekening CV berinisial CK milik tersangka,” beber Dirreskrimum.

Menurut Dirreskrimum, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.

Baca Juga :  Tagih Hutang dengan Kekerasan, Warga Kapuas Ini Justru Ditahan Polisi

Di tempat yang sama, Wadirreskrimsus, AKBP Dodo Hendro Kusuma menambahkan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penipuan tersangka.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, korban di sini mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar. Itu akan kami selidiki, ke mana saja tersangka menggunakan uang korban dan apakah dari hasil TPPU ini, ada tersangka lain atau tidak,”ujarnya.(*hdw/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru