KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Menagih hutang sah-sah saja. Namun jika menggunakan cara kekerasan dengan mengancam, maka akan berurusan dengan hukum. Ya, seperti yang dilakukan MF (30) warga Manusup, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas ini terpaksa diamankan Resmob Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengungkapkan pihaknya telah mengamankan pelaku MF, karena diduga melakukan tindak pidana melawan hukum dengan memaksa orang lain dan memakai kekerasan.
“Senin (6/3/2023) pukul 05.30 WIB pelaku diamankan di Mess Divisi 3 PT. Graha Inti Jaya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (7/3/2023).
Kasatreskrim menerangkan kejadian berawal MF berniat menagih hutang kepada korban ABK (25) karyawan PT. Graha Inti Jaya dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis mandau dan pisau kecil.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas,” tegas Iyudi Hartanto.
Menurutnya untuk kronologis kejadian, Sabtu (7/1/2023) pukul 11.00 Wib saat pelaku mendatangi korban ABK di depan mess nomor 11 Estate Manusup Divisi 3 Plasma PT Graha Inti Jaya Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Saat itu, pelaku meminta uang bon warung kepada korban.
Namun uang tersebut belum diambil dari ATM oleh korban. Oleh sebab itu, lantas pelaku mendorong korban menggunakan kedua telapak tangannya ke dada. Sehingga korban tersandar ke jendela dinding mess. Pelaku kemudian mendorong korban dan mengeluarkan senjata tajam dari sarungnya dengan berucap, “lama lama kubacok kau”.
Tak hanya itu, dituturkan Kasatreskrim bahwa pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil. Akibat kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. (ner/kpg/hnd)