NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan di Kabupaten Lamandau.
Sebanyak 4,025 kilogram sabu yang dibawa dari Pontianak menuju Pangkalan Bun berhasil diamankan, dan dua terdakwa yang diduga menjadi kurir kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Sidang perdana kasus kurir sabu seberat 4,025 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Dua terdakwa, Midin Bin H. Maksum dan Mujeli Bin Margino, terancam hukuman berat setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., menyampaikan gambaran rinci mengenai keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat Midin dihubungi oleh rekannya yang kini berstatus DPO, Mat Sudeh.
Mat Sudeh menawarkan pekerjaan mengantar sabu dengan imbalan puluhan juta rupiah. Walau sempat ragu, Midin tergiur dan menerima tawaran tersebut lantaran terdesak biaya pengobatan pascakecelakaan.
Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Kamis (27/8), JPU Ahmad Fauzi H. Syarif memberikan keterangan langsung terkait penanganan perkara tersebut.
“Berkas perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,025 kilogram atas nama terdakwa Midin dan Mujeli telah resmi kami pelimpahkan dan dibacakan dakwaannya di PN Nanga Bulik,” ujar Ahmad Fauzi.
JPU meneruskan bahwa Midin lantas mengajak tetangganya, Mujeli, untuk menjadi pengemudi mobil sewaan guna membawa sabu dari Pontianak menuju Pangkalan Bun. Sebagai imbalan, Midin menjanjikan uang sebesar Rp5.000.000 kepada Mujeli jika barang berhasil sampai.
“Awalnya terdakwa Midin dihubungi oleh DPO Mat Sudeh yang menawarkan pekerjaan mengantar sabu dengan imbalan uang. Midin yang terdesak biaya pengobatan akibat kecelakaan akhirnya menerima tawaran itu,” lanjut JPU.
“Midin kemudian merekrut Mujeli untuk mengemudikan mobil sewaan dari Pontianak ke Pangkalan Bun dengan janji upah Rp5.000.000 jika barang haram tersebut sampai di tujuan,” tambahnya.
Langkah keduanya terhenti usai Satresnarkoba Polres Lamandau menyergap minibus putih yang mereka kendarai di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kecamatan Bulik.
Petugas menemukan empat kantong kristal putih diduga sabu di dalam tas belanja yang disimpan di lantai kursi tengah.
“Aksi mereka terhenti saat Polres Lamandau menggeledah minibus di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27 dan menemukan empat bungkus sabu di tas belanja pada lantai kursi tengah,” tegas Ahmad Fauzi.
JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa diancam pidana primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Atas perbuatannya, para terdakwa kami jerat dengan pasal primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP,” pungkasnya. (bib)


