Berawal dari Free Fire, Pemuda di Lamandau Divonis 7 Tahun karena Tindakan Seksual terhadap Anak

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada M (19), pemuda asal Kabupaten Lamandau, dalam kasus tindakan seksual terhadap anak. Perkara tersebut bermula dari perkenalan terdakwa dan korban melalui gim daring Free Fire.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Satrio Aji, S.H., terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal terkait perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” tegas Majelis Hakim saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Peristiwa ini bermula dari perkenalan M dan korban yang masih berumur 15 tahun melalui gim daring populer, Free Fire. Interaksi yang kian intens berlanjut ke media sosial dan perpesanan WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu langsung (kopi darat).

Baca Juga :  Atlet Lamandau Juara Lomba Sumpit Tradisional di HUT ke-66 Barito Kuala

Terbuai bujuk rayu terdakwa, korban bersedia diajak ke sebuah pondok kebun di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Di tempat terpencil tersebut, terdakwa melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang kali.

“Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah semalaman. Orang tua korban yang panik melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui kejadian sebenarnya. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelasnya.

Vonis 7 tahun penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Electronic money exchangers listing

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa yang merusak norma kesusilaan serta menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Baca Juga :  Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi, Pj Bupati Lamandau Bilang Begini

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak, khususnya dalam penggunaan gawai dan gim online.

Aparat penegak hukum turut mengimbau generasi muda agar bijak bermedia sosial dan menghindari pergaulan bebas, sebab jerat Undang-Undang Perlindungan Anak berlaku tegas tanpa memandang status hubungan antar-pelaku. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada M (19), pemuda asal Kabupaten Lamandau, dalam kasus tindakan seksual terhadap anak. Perkara tersebut bermula dari perkenalan terdakwa dan korban melalui gim daring Free Fire.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Satrio Aji, S.H., terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal terkait perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun,” tegas Majelis Hakim saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Electronic money exchangers listing

Peristiwa ini bermula dari perkenalan M dan korban yang masih berumur 15 tahun melalui gim daring populer, Free Fire. Interaksi yang kian intens berlanjut ke media sosial dan perpesanan WhatsApp hingga keduanya sepakat untuk bertemu langsung (kopi darat).

Baca Juga :  Atlet Lamandau Juara Lomba Sumpit Tradisional di HUT ke-66 Barito Kuala

Terbuai bujuk rayu terdakwa, korban bersedia diajak ke sebuah pondok kebun di wilayah Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Di tempat terpencil tersebut, terdakwa melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang kali.

“Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah semalaman. Orang tua korban yang panik melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui kejadian sebenarnya. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian,” jelasnya.

Vonis 7 tahun penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, seperti perbuatan terdakwa yang merusak norma kesusilaan serta menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Baca Juga :  Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi, Pj Bupati Lamandau Bilang Begini

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak, khususnya dalam penggunaan gawai dan gim online.

Aparat penegak hukum turut mengimbau generasi muda agar bijak bermedia sosial dan menghindari pergaulan bebas, sebab jerat Undang-Undang Perlindungan Anak berlaku tegas tanpa memandang status hubungan antar-pelaku. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru