NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Ismail Bin Ali. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini, dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih dari 600 gram dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, S.H., usai sidang putusan di Pengadilan setempat.
“Sidang putusan telah digelar baru-baru ini. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ismail Bin Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Anwar, Selasa (23/6).
Aksi nekat Ismail tersebut, dikatakan terendus aparat kepolisian dari Satuan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat, 12 September 2025 sekira pukul 03.50 WIB. Mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor polisi KB 1663 MF yang dikemudikan terdakwa dicegat petugas saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km. 64, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Saat itu, petugas tengah menggelar razia kendaraan yang masuk dari arah Kalimantan Barat.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi kristal sabu yang dibungkus kertas aluminium foil,” jelas JPU.
Barang haram tersebut, terbongkar setelah disembunyikan di dalam sebuah speaker hitam merk JUC yang dimasukkan ke kotak kardus, lalu dibungkus tas kain warna pink.
“Paket tersebut ditemukan di bawah dashboard, tepat di lantai injakan kaki kursi penumpang sebelah kiri supir. Berdasarkan hasil timbangan PT Pegadaian UPC Lamandau, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 607,72 gram atau berat bersih (netto) 601,18 gram. Hasil uji laboratorium BPOM Palangka Raya juga mengonfirmasi positif mengandung Metamfetamina (sabu),” bebernya.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut adalah milik Sdr. RUSMAN (DPO). Terdakwa diperintahkan mengambil paket speaker tersebut di Jalan Tanjung Hulu, Kota Pontianak, untuk dibawa ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp4.000.000,- oleh Rusman. Mirisnya, terdakwa sempat menyadari bahwa paket tersebut berisi sabu saat beristirahat di tugu batas Provinsi Kalbar-Kalteng karena bobot speaker yang terasa ringan dan bergoyang, namun ia tetap melanjutkan perjalanan karena tergiur upah. Ini merupakan kali kedua terdakwa bekerja untuk Rusman, setelah sebelumnya pada Juli 2025 berhasil meloloskan sabu bermodus kotak ayam saung taji.
Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara ini dan poin-poin penting amar putusan PN Nanga Bulik.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Terdakwa diperintahkan tetap berada di dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Wahyu Satrio Aji.
Sementara, Barang Bukti Narkotika (Total Netto 601,18 gram) yaitu:
* 0,03 gram disisihkan untuk laboratorium.
* 5,37 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.
* 595,78 gram Dirampas untuk dimusnahkan.


