Barang Bukti Non-Narkotika Lainnya:
* 1 buah kotak & speaker JUC, tas kain pink, dan aluminium foil: Dimusnahkan.
* 1 unit HP Vivo V27e warna Glory Black beserta dua nomor WA Dirampas untuk Negara.
* 1 unit Mobil Daihatsu Xenia (KB 1663 MF) beserta STNK Dikembalikan kepada saksi Sukkur alias Ijul bin Abdul Manap.
Perbuatan terdakwa ini, dinilai secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bib)
Barang Bukti Non-Narkotika Lainnya:
* 1 buah kotak & speaker JUC, tas kain pink, dan aluminium foil: Dimusnahkan.
* 1 unit HP Vivo V27e warna Glory Black beserta dua nomor WA Dirampas untuk Negara.
* 1 unit Mobil Daihatsu Xenia (KB 1663 MF) beserta STNK Dikembalikan kepada saksi Sukkur alias Ijul bin Abdul Manap.
Perbuatan terdakwa ini, dinilai secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (bib)