Polisi Amankan 40,38 Gram Sabu dan 117 Butir Ekstasi dari Tangan Pemuda 17 Tahun di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial SM alias UYA (17) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 40,38 gram sabu dan 117 butir ekstasi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Saat diamankan, kami menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dijatuhkan oleh tersangka di lokasi penangkapan. Dari hasil interogasi awal, SM mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Rindang Banua,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga :  Kereng Bangkirai Dikejutkan Penemuan Jenazah, Polisi Turun Tangan

Dari keterangannya tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika,” ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial SM alias UYA (17) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 40,38 gram sabu dan 117 butir ekstasi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Saat diamankan, kami menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dijatuhkan oleh tersangka di lokasi penangkapan. Dari hasil interogasi awal, SM mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Rindang Banua,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (23/6/2026).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kereng Bangkirai Dikejutkan Penemuan Jenazah, Polisi Turun Tangan

Dari keterangannya tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru