Sebanyak 7 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan, Warga yang Kehilangan Bisa Cek ke Kantor Polisi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau. Mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua untuk segera menghubungi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau.

Langkah ini dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga, beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berikut tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Jajaran Satreskrim Polres Lamandau sudah mengamankan pelaku dan 7 unit kendaraan roda dua yang telah meresahkan masyarakat selama ini,” ungkap AKBP Eko Yusmiarto kepada awak media, Jumat (14/8).

Selain meminta warga yang merasa kehilangan untuk melakukan pengecekan ke kantor polisi, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.

Baca Juga :  Tenda UMKM Lamandau Expo Porak-poranda Diterjang Angin, Pedagang Tetap Bertahan Meski Basah Kuyup

“Kepada seluruh masyarakat hindari memarkir kendaraan di area yang sepi atau minim penerangan. Selalu gunakan kunci ganda atau gembok tambahan untuk memperlambat dan mencegah aksi kejahatan,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang hendak mengecek kendaraan di Polres Lamandau, diimbau untuk membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB serta bukti laporan kehilangan (jika ada). (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau. Mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua untuk segera menghubungi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau.

Langkah ini dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga, beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berikut tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan.

Electronic money exchangers listing

“Jajaran Satreskrim Polres Lamandau sudah mengamankan pelaku dan 7 unit kendaraan roda dua yang telah meresahkan masyarakat selama ini,” ungkap AKBP Eko Yusmiarto kepada awak media, Jumat (14/8).

Selain meminta warga yang merasa kehilangan untuk melakukan pengecekan ke kantor polisi, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan.

Baca Juga :  Tenda UMKM Lamandau Expo Porak-poranda Diterjang Angin, Pedagang Tetap Bertahan Meski Basah Kuyup

“Kepada seluruh masyarakat hindari memarkir kendaraan di area yang sepi atau minim penerangan. Selalu gunakan kunci ganda atau gembok tambahan untuk memperlambat dan mencegah aksi kejahatan,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang hendak mengecek kendaraan di Polres Lamandau, diimbau untuk membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB serta bukti laporan kehilangan (jika ada). (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru